Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai kurir narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu dan ekstasi.


"Ketiga orang itu kami tangkap berbeda tempat dan penangkapan itu dari hasil setiap pengembangan kasus," ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry SIK melalui Kanit Reskrim IPDA Pol Sunarto di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan tiga orang kurir narkoba yang ditangkap itu diketahui berinisial HA (39) Warga Jalan Barito Hulu, MH (37) Warga Jalan Soetoyo S dan TR (27) Warfa Jalan Sungai Andai Banjarmasin.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Senin (2/3) siang sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Sei Andai Banjarmasin Utara saat pesta sabu-sabu.

Dalam penggerebekan itu polisi awalnya menangkap TR usai menghisap sabu-sabu dan ditemukan barang bukti pipet yang masih ada sisa sabu-sabunya.

Usai TR tertangkap, polisi melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan terhadap MH dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat seperempat gram.

Kemudian dikembangkan kembali oleh polisi dan mendapatkan HA dengan barang bukti yang diketahui milik HA itu sebanyak 48 butir ekstasi jenis ineks dan sabu-sabu seberat 15 gram.

Atas temuan itu ketiga pelaku sebagai kurir narkoba itu langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Utara untuk dilakukan proses hukum dari perbuatan pidana mereka.

"Barang bukti sudah kami sita dan ketiga pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya saat menggelar kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah. ***2***

(T.G007/B/F002/F002) 04-03-2015 10:23:43

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015