Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banjarmasin mempertanyakan keabsahan seorang tersangka ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020.

LSM tersebut mendatangi Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH usai rapat paripurna Dewan di Banjarmasin, Rabu (28/4) siang dan mempertanyakan hal itu.

Menanggapi pertanyaan itu, anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut menyatakan, bukan ranah dia untuk memberikan jawaban, kendati juga mengetahui seluk-beluk hukum.

Namun wakil rakyat yang cukup banyak makan "asam garam" kehidupan itu mengundang Direktur Intelkam Polda Kalsel, Kombes Pol. Nur Romdhoni menghadapi LSM tersebut, sekaligus memberikan penjelasan.

Menurut perwira menengah polisi tersebut, status tersangka tidak membuat halangan untuk ikut Pilkada, kecuali sudah berstatus terdakwa.

Dir Intelkam Polda Kalsel itu tampak heran LSM tersebut memiliki fotocopy surat keterangan tersangka bagi seseorang yang ikut Pilkada di provinsinya Tahun 2020.

Pasalnya surat keterangan tersangka itu hanya untuk pencalonan dan hanya ada pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi setempat.

Sementara pihak LSM tersebut mengaku mendapatkan surat keterangan tersangka itu dari KPUD Kalsel.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kalsel dan Dir Intelkam Polda provinsi setempat meminta kepada LSM tersebut serta komponen masyarakat lainnya agar tidak melakukan aksi ke jalan atau berunjukrasa kalau sesuatu masalah.

"Akan lebih baik dan efektif kalau dikombinasikan atau didialogkan kalau ada sesuatu masalah, tidak perlu unjuk rasa turun ke jalan," demikian Supian HK dan Nur Romdhoni.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021