Untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan mudah di zaman digital ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkab HSS.
Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Kominfo, Nani Yuniarty, di Kandangan, Selasa (27/4), mengatakan adanya sertifikat elektronik, selain terjadinya percepatan waktu dalam pemprosesan data, jaminan autentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan.
"Penerapan sertifikat elektronik mampu mendorong tersedianya data yang akurat, demi peningkatan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan," katanya, saat memberikan keterangan.
Baca juga: Bupati HSS : Catatan pemeriksaan BPK akan dipelajari dan ditindak lanjuti
Dijelaskan dia, untuk Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) merupakan proses yang ditentukan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) selaku penyelenggara Sertifikat Elektronik untuk dapat mengeluarkan sertifikat elektronik.
PKS ini merupakan puncak kegiatan, ada tahapan-tahapan yang telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, analisis kebutuhan sistem, uji kesesuaian sistem, terus integrasi sistem yang dilakukan bersama BSrE, setelah semua kegiatan rangkum baru surat pengesahan dari BSSN didapatkan.
Kemudian, setelah menerima surat pengesahan sistem, kemudian dilaksanakan penandatanganan PKS, baru sertifikat elektronik dapat diterbitkan untuk kepentingan pemberian layanan di lingkungan Pemkab HSS.
Baca juga: Exit meeting BPK, HSS berpeluang kembali raih WTP kesekian kalinya
"Dengan terjalinnya kerjasama maka semua PNS di Kabupaten HSS dapat mengajukan sertifikat elektronik yang biasa dikenal dengan tanda tangan elektronik, melalui Diskominfo Kabupaten HSS," katanya.
Adapun dalam penandatanganan perjanjian kerjasama Pemkab HSS dan BSSN dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H. Muhammad Noor dengan didampingi pejabat terkait, dari di ruang kerjanya secara online.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Kominfo, Nani Yuniarty, di Kandangan, Selasa (27/4), mengatakan adanya sertifikat elektronik, selain terjadinya percepatan waktu dalam pemprosesan data, jaminan autentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan.
"Penerapan sertifikat elektronik mampu mendorong tersedianya data yang akurat, demi peningkatan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan," katanya, saat memberikan keterangan.
Baca juga: Bupati HSS : Catatan pemeriksaan BPK akan dipelajari dan ditindak lanjuti
Dijelaskan dia, untuk Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) merupakan proses yang ditentukan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) selaku penyelenggara Sertifikat Elektronik untuk dapat mengeluarkan sertifikat elektronik.
PKS ini merupakan puncak kegiatan, ada tahapan-tahapan yang telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, analisis kebutuhan sistem, uji kesesuaian sistem, terus integrasi sistem yang dilakukan bersama BSrE, setelah semua kegiatan rangkum baru surat pengesahan dari BSSN didapatkan.
Kemudian, setelah menerima surat pengesahan sistem, kemudian dilaksanakan penandatanganan PKS, baru sertifikat elektronik dapat diterbitkan untuk kepentingan pemberian layanan di lingkungan Pemkab HSS.
Baca juga: Exit meeting BPK, HSS berpeluang kembali raih WTP kesekian kalinya
"Dengan terjalinnya kerjasama maka semua PNS di Kabupaten HSS dapat mengajukan sertifikat elektronik yang biasa dikenal dengan tanda tangan elektronik, melalui Diskominfo Kabupaten HSS," katanya.
Adapun dalam penandatanganan perjanjian kerjasama Pemkab HSS dan BSSN dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H. Muhammad Noor dengan didampingi pejabat terkait, dari di ruang kerjanya secara online.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021