Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menuntaskan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah di Kotabaru, Selasa mengatakan, lima Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda terdiri dari dua yang diusulkan pemerintah daerah, dan tiga inisiatif dewan.

Perda tentang izin usaha penggilingan padi, huller dan menyosohan beras. Perda tentang izin penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

"Tiga buah Perda lainnya yaitu, Perda tentang pengamanan obyek vital dan fasilitas publik. Perda tentang higiene dan sanitasi depot air minum isi ulang dan Perda tentang izin depot air minum isi ulang," kata Alfisah.

Bupati Kotabaru mengemukakan, dengan disahkannya lima Raperda tersebut menjadi Perda merupakan upaya bersama, baik eksekutif maupun legialslatif dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

"Hal ini menunjukkan, bahwa legislatif sebagai mitra kerja eksekutif telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan fungsi legislasinya dengan baik, terbukti telah ditandatanganinya raperda ini," kata bupati.

Perda tersebut, kata bupati, akan segera disampaikan ke Gubernur Kalsel oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan registrasi dan kemudian akan diklarifikasi.

Setelah itu akan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten Kotabaru.

Bersamaan itu, pihaknya akan menginstruksikan kepada SKPD sesuai tupoksi yang diemban untuk segera menyampaikan peraturan operasional untuk pelaksanaannya setelah perda ini nantinya diundangkan dalam lembaran daerah.

  Selain menyampaikan ucapan terima kasih, bupati berharap agar hubungan eksekutif-legislatif terus terpelihara sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik demi mewujutkan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015