Sebanyak 1.545 persil tanah aset milik pemerintah daerah Kabupaten Tapin ditargetkan 2021 sudah memiliki sertifikat. 

"Di harapkan di Tahun 2021 ini seluruh tanah aset pemerintah daerah Kabupaten Tapin bisa selesai, sesuai arahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya, Senin di Bapalitbangda Tapin. 

Diterangkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Yomanto mengatakan total keseluruhan tanah milik Pemkab Tapin ada 1.664 persil dan sekitar 119 persil tanah sudah bersertifikat, sisanya 1.545 persil. 

"Masih ada pekerjaan rumah sekitar 1.545 Persil tanah aset Pemkab Tapin yang belum bersertipikat dan arahannya harus selesai pada tahun 2021 ini," ujarnya. 

Dikatakannya, adapun kendala dalam pelaksanaan sertifikasi tanah itu misalnya data pertanahan yang sudah lama jadi ada  sebagian data milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang datanya tidak valid. 

"Ketika tim terjun ke lapangan kita tidak  bisa menemukan batas batas tanahnya itu salah satu kendala," ujarnya. 

Memecahkan kendala itu, dikatakannya sesuai hasil rapat koordinasi Pemkab Tapin, seluruh SKPD diminta untuk melengkapi data tanah asetnya masing masing. 

"Kita akan bentuk tim sertifikasi tanah aset, kita targetkan selesai sebelum hari raya Idul Fitri, lalu kalau data sudah lengkap terkumpul paska hari raya kita akan koordinasikan dengan badan pertanahan Nasional (BPN) Tapin sebagai tim teknis," ujarnya. 

 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021