Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin H Zainal A Husni meminta pemerintah kota setempat atau pihak terkait jangan pilah-pilih melakukan razia minuman beralkohol.

"Saya mendukung penuh langkah pemerintah kota (Pemkot) yang secara intensif melakukan razia tempat pengedaran minuman beralkohol. Namun tanpa pilah-pilih tempat," tegasnya saat berada di Gedung DPRD Banjarmasin, Senin.

"Kalau razia ke diskotek harus semua diskotek, kalau razia di tempat karoke atau pub harus juga semuanya, demikian juga kalau di hotel berbintang," ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut untuk memberikan keadilan bagi semua tempat atau Pemkot dalam hal ini pihak Satpol PP memberi penegasan tidak ada tempat luput dari pengawasan di mana penertiban tempat tanpa mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

"Jadi harus disisir semua tempat kalau melakukan dalam satu razia, jangan sampai kita ada mendengar laporan kenapa tempat itu di razia, kok tempat lain tidak," ucap anggota DPRD Kota Banjarmasin dua periode tersebut.

Cara seperti itu, kata anggota DPRD yang periode sebelumnya terpilih dari Partai Bintang Repormasi (PBR) itu, pihaknya tidak ingin mendengar suara masyarakat, seakan ada tebang pilih dalam melakukan razia tempat menjual minuman beralkohol.

"Memang ada suara-suara seperti itu kita dengar, semoga saja tidak benar, saya cukup yakin pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) profesional melakukan tugasnya," ucap wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sebab sesuai Perda nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pengendalian, Penjualan, Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin, serta Perda nomor 17 tahun 2012 Tentang Retrebusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, semua tempat yang diperbolehkan mengedarkan minuman beralkohol harus mengantongi SIUP-MB.

"Kalau ada hotel berbintang tiga, empat dan lima, diskotek, karoke dan pub dewasa mengedarkan minuman beralhokol tanpa mengantongi SIUP-MB kita minta ditindak tegas dan sita semua barangnya," ujarnya.

Karena dari pengalaman pihaknya ikut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam dan hotel berbintang beberapa waktu lalu memang banyak yang tidak mengantongi SIUP-MB.

"Rekomendasi sudah kita sampaikan ke pihak Pemkot Banjarmasin atau terkait dari hasil sidak bersama kita lalu, dan harus ditindak lanjuti Pemko," ujar Zainal.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015