Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak sembilan tenaga guru di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mengundurkan diri dari tes sertifikasi karena persyaratan dan tes yang diberikan dinilai cukup sulit.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Akhmad Radhani di Amuntai, Sabtu mengatakan, sebanyak 20 tenaga guru mengikuti test, untuk mendapatkan sertifikasi namun kini tersisa 11 orang, dan sembilan diantaranya mengundurkan diri.

"Mungkin karena faktor usia, para guru kesulitan meneruskan ikut test sertifikasi," kata Radhani.

Radhani mengakui, persyaratan dan materi test Sertifikasi selalu berubah tiap tahun dan semakin sulit, meski demikian, dalam satu tahun guru diberi kesempatan mengikuti sebanyak tiga kali test jika test sebelumnya gagal.

Namun jika tetap gagal, tambah dia, hingga tes yang ketiga, terpaksa mengulang dari awal kembali pada tahun depan.

Guru yang sudah lulus test sertifikasi, kata dia, juga belum tentu dapat tunjangan sertiifkasi yang jumlahnya nominalnya sama dengan gaji pokok.

"Jika sudah berstatus sertifikasi, harus memenuhi persyaratan berikutnya agar memperoleh tunjangan setara gaji yakni memenuhi 24 jam mengajar, linier latar belakang pendidikan dan ketentuan lainnya.

"Jadi tidak mudah meraih dan menjalani sertifikasi, meski gajinya double," kata Radhani.

Radhani menginformasikan, dari 2800 jumlah guru di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 1.900 guru telah memperoleh sertifikasi.

Sedangkan sisanya, ada yang masih mengikuti uji kompetisi awal (UKA) sebanyak 61 orang, sebagian lagi mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG) sebanyak 509 orang.

"PPG ini dulu namanya Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG , tapi mulai awal 2015 dirubah namanya menjadi PPG," terangnya.

Selain itu, kata dia, sebanyak 200 guru sekolah dasar pada 2016 nanti rencananya mengikuti program linier di FKIP Unlam untuk menyamakan/menyesuaikan (melinierkan) latar belakang pendidikan S1 dengan mata pelajaran yang mereka ajarkan di sekolah, sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikasi.

"Jika sudah mengajar 2 hingga 3 tahun guru yang berstatus pegawai negeri sudah bisa mengikuti test sertifikasi asal memenuhi persyaratan diantaranya linier latar belakang pendidikan" jelasnya.

Dikatakan, sebagian guru bersertifikasi ini, tengah diperbantukan mengajar di sekolah-sekolah di lingkungan Kementerian Agama sekitar 600 orang.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015