Paringin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Kalsel, menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Kalimantan Selatan, dengan diantar oleh warga setempat tidak beberapa lama setelah kejadian.


"Saya membenarkan seorang yang diduga melakukan pembunuhan itu telah menyerahkan diri, namun saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan," ucap Kasat Reskrim Polres Balangan Ajun Komisaris Polisi Sofwan Rasidi di Paringin, Sabtu.

Ia mengatakan kejadian pembunuhan itu terjadi di perkebunan karet Banyu Abang di desa Sungai Pumpung Rt 02 Kecamatan Awayan pada Sabtu (28/2) sekitar pukul 05.30 Wita.

Sedangkan untuk korban diketahui bernama Rahman Abdulah (58) warga Lokbatu Kecamatan Batu Mandi. Korban meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian kepala korban dan leher belakang hingga tulang leher putus.

Untuk pelaku diketahui dari hasil pemeriksaan sementara merupakan adik ipar korban yang bernama Syahminan alias Inan (30) warga Sungai Pumpung Kecamatan Awayan.

Saat ini pelaku Inan sedang dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan dan selanjutnya dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

"Sementara ini motif dari pembunuhan belum kami ketahui secara pastinya namun hasil keterangan sementara karena adanya permasalahan keluarga," tutur pria bertubuh tinggi besar itu.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.

"Kami akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini hingga diketahui pasti apa motif di belakang membunuhan ini," katanya saat di Polres Balangan.

Sementara itu Ariadi anak kedua dari korban mengatakan agar polisi serius melakukan proses hukum terhadap tersangka pembunuh ayahnya itu dan meminta agar proses hukum yang seadil-adilnya.

"Saya berharap agar pembunuh itu diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan harus dihukum seberat-beratnya karena telah membunuh ayah saya," tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015