Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ir H Ahmad Hairin mengatakan, alih fungsi kawasan hutan di kabupaten itu untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan hingga tahun 2015 seluas 17.015 hektare.


Rincian alih fungsi hutan tersebut 15.561 hektare untuk kegiatan pertambangan, serta 1,454 ha untuk kegiatan perkebunan swasta dan milik negara, ujarnya di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 kilometer timur Banjarmasin), Kamis.

Ia menerangkan, lahan yang dialihfungsikan itu semuanya berada di hutan produksi, sedangkan di kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan.

"Wilayah yang terbanyak dialihfungsikan itu berada di Kecamatan Kintap dan Kecamatan Jorong, baik untuk kegiatan pertambangan maupun perkebunan sawit maupun karet," ungkapnya.

Menurut dia, dengan adanya kegiatan pertambangan dan perkebunan tersebut, tentunya akan menjadi perhatian pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk tetap menjaga kawasan hutan yang sudah dialihfungsikan agar bisa kembali seperti semula.

"Kita berharap setelah selesai kegiatan pertambangan, kawasan bekas kegiatan tambang bisa kembali seperti semula atau direklamasi," tegasnya.

Terpisah, anggota komisi IV DPR-RI H Hamdani menegaskan, alih fungsi kawasan hutan maupun lahan pertanian berkelanjutan hendaknya sesuai rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) atau rencana tata ruang provinsi (RTRWP).

"Jangan sampai lahan pertanian produktif dijadikan areal perkebunan, kalau sampai ini terjadi hal itu tentunya bertentangan dengan Undang-Undang No.41/2009 tentang Pertanian Berkelanjutan," terang kader Partai Nasdem ini.

Lebih lanjut anggota DPR-RI asal Kalimantan Tengah itu mengemukakan, begitu juga dengan kegiatan pertambangan, hendaknya benar-benar berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kita tidak ingin ada hutan tanaman rakyat (HTR) ditambang, kalau memang terjadi aparat hukum harus melakukan penertiban," tandasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015