Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja Kota Banjarmasin Ichwan Nurkhaliq menyatakan, pihaknya juga akan merazia minuman beralkohol hingga hotel berbintang di kota ini.


"Kita akan melakukan razia pula ke hotel-hotel berbintang di kota ini terkait izin mengedarkan minuman beralkohol," ujarnya saat berada di Balaikota Banjarmasin, Rabu.

Sebab, katanya, diduga banyak hotel kelas mewah di kota ini yang tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), dan ini sebuah pelanggaran.

Gelar razia tersebut untuk menertibkan tempat-tempat ilegal pengedaran minuman beralkohol meski sekelas hotel berbintang tiga, empat dan lima yang sebenarnya diperbolehkan mengedarkan minuman keras sesuai Peraturan Daerah.

Pihaknya akan bertindak tegas dalam menegakkan Perda nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pengendalian, Penjualan, Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin, serta Perda 17 tahun 2012 Tentang Retrebusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut dia, penegakan dua Perda ini perlu mencek langsung di lapangan atau di tempat-tempat yang ditetapkan dalam Perda boleh mengedarkan minuman beralkohol, sebagaimana hotel berbintang tiga, empat, dan lima.

Begitu pula tempat karoke dewasa, pub, dan diskotek wajib memiliki SIUP-MB, lanjutnya. "Kalau tidak mengantongi SIUP-MB bisa kita sita barang minuman beralkohol tersebut," tuturnya.

Ia menyatakan, Satpol PP tidak hanya melakukan razia di tempat-tempat sebagaimana rumah makan atau karoke keluarga (karoke family) yang memang sangat tidak dibolehkan mengedarkan jenis minuman beralkohol.

"Tapi kita juga sisir nanti semua hotel berbintang di kota ini, termasuk juga pub, dan karoke dewasa, apakah sudah memiliki SIUP-MB sebagaimana mestinya, ini yang penting dalam terget kita," ujarnya.

Ia mengatakan, hal ini karena dalam beberapa waktu lalu jajarannya melakukan razia bersama anggota DPRD ke beberapa tempat hiburan malam dan hotel, ditemui sebagiannya tanpa mengantongi SIUP-MB.

  "Soal sanksi, itu kita serahkan keinstansi yang lebih berwenang," bebernya.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015