Sekretaris DPD Forum Pengelola Kursus dan Pelatihan(Forum PLKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Slametno menyampaikan dengan adanya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021, maka berdampak pada tidak lagi akreditasi untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan(LKP).
Ia mengatakan, dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan tersebut, LKP tidak lagi termuat dalam PP, sebagai satuan, maka tidak perlu distandarkan, maupun tidak mungkin distandarkan.
"LKP akan diarahkan kepada LKP berstandar industri, di mana kunci utama LKP berbasis industri adalah lulusan kursus bisa diterima di Industri Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA)," katanya, dalam keterangan melalui sambungan telepon, Jum'at (16/4) malam.
Dijelaskan dia, dalam PP tersebut LKP menjadi satuan yang tidak perlu di standarkan maupun tidak mungkin distandarkan, dengan alasan seperti standar penilaian tidak mungkin pemerintah menstandarkan waktu ujian LKP, layaknya satuan lain seperti jadwal ujian nasional.
Baca juga: Forum PLKP dan HILLSI Kalsel salurkan bantuan untuk kursus terdampak banjir HST
Standar pendidik dan kependidikan tidak mungkin pemerintah menstandarkan pendidik harus S1, karena belum tentu semua jenis kursus ada program S1, begitupun standar pembiayaan tidak mungkin pemerintah menstandarkan biaya kursus di masing-masing lembaga kursus tersebut.
Senada itu, Direktur Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia Wartanto mengatakan, intinya LKP tidak perlu memenuhi delapan standar nasional. Selanjutnya akan dirumuskan dalam petunjuk juknis baru tentang LKP berstandar industri.
"Alasan peniadaan akreditasi karena banyak LKP yang menghindar kalau diakreditasi, dan banyak yang gagal serta banyak yang abal-abal kalau mau diakreditasi," katanya, dalam keterangan melalui pesan singkat.
Menurut dia, akan lebih mudah fleksibel dan memberi manfaat kalau LKP bisa berstandar industri. Dengan standar industri maka LKP akan mudah memenuhi dan memberi manfaat banyak bagi masyarakat setempat dan pemenuhan tenaga kerja di industri setempat.
Baca juga: Program Balangan Kompeten buka akses hingga ke pelosok
Bagi LKP nonvokasi, malahan bebas bergerak dengan adanya PP tersebut, bantuan pemerintah tetap ada dan justru akan meningkat, manakala LKP sudah memenuhi standar industri.
Adanya standar industri yang fleksibel tersebut maka LKP akan maju, yang LKP kecil-kecil akan cepat berkembang karena didukung mitra industri, pembinaan dari dinas kabupaten atau kota akan mudah karena didukung mitra industri, serta bantuan pemerintah mudah sasarannya dan memberi manfaatnya bagi masyarakat.
Ditambahkan dia, Direktorat Kursus (Ditkursus) akan segera menyusun LKP berstandar industri, bukan LKP berstandar nasional pendidikan serta upaya ini bisa dikatakan sebagai wujud merdeka kursus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Ia mengatakan, dalam PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan tersebut, LKP tidak lagi termuat dalam PP, sebagai satuan, maka tidak perlu distandarkan, maupun tidak mungkin distandarkan.
"LKP akan diarahkan kepada LKP berstandar industri, di mana kunci utama LKP berbasis industri adalah lulusan kursus bisa diterima di Industri Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA)," katanya, dalam keterangan melalui sambungan telepon, Jum'at (16/4) malam.
Dijelaskan dia, dalam PP tersebut LKP menjadi satuan yang tidak perlu di standarkan maupun tidak mungkin distandarkan, dengan alasan seperti standar penilaian tidak mungkin pemerintah menstandarkan waktu ujian LKP, layaknya satuan lain seperti jadwal ujian nasional.
Baca juga: Forum PLKP dan HILLSI Kalsel salurkan bantuan untuk kursus terdampak banjir HST
Standar pendidik dan kependidikan tidak mungkin pemerintah menstandarkan pendidik harus S1, karena belum tentu semua jenis kursus ada program S1, begitupun standar pembiayaan tidak mungkin pemerintah menstandarkan biaya kursus di masing-masing lembaga kursus tersebut.
Senada itu, Direktur Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia Wartanto mengatakan, intinya LKP tidak perlu memenuhi delapan standar nasional. Selanjutnya akan dirumuskan dalam petunjuk juknis baru tentang LKP berstandar industri.
"Alasan peniadaan akreditasi karena banyak LKP yang menghindar kalau diakreditasi, dan banyak yang gagal serta banyak yang abal-abal kalau mau diakreditasi," katanya, dalam keterangan melalui pesan singkat.
Menurut dia, akan lebih mudah fleksibel dan memberi manfaat kalau LKP bisa berstandar industri. Dengan standar industri maka LKP akan mudah memenuhi dan memberi manfaat banyak bagi masyarakat setempat dan pemenuhan tenaga kerja di industri setempat.
Baca juga: Program Balangan Kompeten buka akses hingga ke pelosok
Bagi LKP nonvokasi, malahan bebas bergerak dengan adanya PP tersebut, bantuan pemerintah tetap ada dan justru akan meningkat, manakala LKP sudah memenuhi standar industri.
Adanya standar industri yang fleksibel tersebut maka LKP akan maju, yang LKP kecil-kecil akan cepat berkembang karena didukung mitra industri, pembinaan dari dinas kabupaten atau kota akan mudah karena didukung mitra industri, serta bantuan pemerintah mudah sasarannya dan memberi manfaatnya bagi masyarakat.
Ditambahkan dia, Direktorat Kursus (Ditkursus) akan segera menyusun LKP berstandar industri, bukan LKP berstandar nasional pendidikan serta upaya ini bisa dikatakan sebagai wujud merdeka kursus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021