Seorang kepala desa di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika divonis 6,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tapin. 

Lelaki 47 Tahun berinisial Bd yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Tapin Utara itu sebelumnya ditangkap oleh anggota Polres Tapin atas kepemilikan sabu seberat 3,23 gram dan dinyatakan sebagai penjual. 

"Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika kami tuntutan 8 tahun dan denda 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Keputusan hakim jatuh pada hukuman 6,6 Tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapin, M. Rizky. Kamis. 

Selanjutnya, vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan, Dia mengatakan akan mempertimbangkan untuk melakukan banding. 

"Masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim," ujarnya. 

Diwartakan sebelumnya, oknum kepala desa itu ditangkap bersama enam orang lainnya saat operasi SatnNarkoba Polres Tapin selama dua hari dua malam yang dimulai pada Kamis, (27/1) lalu. 

 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021