DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan meminta maksimalkan penerimaan pajak air permukaan di provinsinya tersebut.
"Pasalnya pajak air permukaan cukup potensial untuk pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo usai rapat membahas jenis pajak tersebut di Banjarmasin, Rabu (14/4).
Sebagai contoh, dari 150 perusahaan pertambangan di Kalsel, baru lima di antaranya yang membayar pajak air permukaan atau mengurus Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaan Air Permukaan (SIPPA)," lanjutnya.
Namun politikus senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu tidak menyebutkan perusahaan pertambangan yang sudah dan belum memiliki SIPPA tersebut.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menyatakan, pihaknya sudah meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi melakukan inventarisasi atau pendataan kembali.
Selain itu, dalam rapat bersama Bakeuda, Dinas ESDM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan agar pemungutan/penerimaan pajak air permukaan tersebut efektif.
"Dalam kaitan efektivitas pengawasan kemungkinan pula melibatkan Dinas Perdagangan Kalsel seperti dalam hal kalibrasi water meter," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
"Walau mungkin penerimaan dari pajak air permukaan tidak terlalu besar, tetapi setidaknya bisa menjadi tambahan PAD kita agar tidak terjadi penurunan yang signifikan sebagai dampak pandemi COVID-19," demikian Imam Suprastowo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Pasalnya pajak air permukaan cukup potensial untuk pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo usai rapat membahas jenis pajak tersebut di Banjarmasin, Rabu (14/4).
Sebagai contoh, dari 150 perusahaan pertambangan di Kalsel, baru lima di antaranya yang membayar pajak air permukaan atau mengurus Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaan Air Permukaan (SIPPA)," lanjutnya.
Namun politikus senior Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu tidak menyebutkan perusahaan pertambangan yang sudah dan belum memiliki SIPPA tersebut.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menyatakan, pihaknya sudah meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi melakukan inventarisasi atau pendataan kembali.
Selain itu, dalam rapat bersama Bakeuda, Dinas ESDM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan agar pemungutan/penerimaan pajak air permukaan tersebut efektif.
"Dalam kaitan efektivitas pengawasan kemungkinan pula melibatkan Dinas Perdagangan Kalsel seperti dalam hal kalibrasi water meter," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
"Walau mungkin penerimaan dari pajak air permukaan tidak terlalu besar, tetapi setidaknya bisa menjadi tambahan PAD kita agar tidak terjadi penurunan yang signifikan sebagai dampak pandemi COVID-19," demikian Imam Suprastowo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021