Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Ir H Yudha Ahmadi berharap modal sekitar satu persen milik pemerintah pusat di perusahaan milik pemerintah kota ini akan jadi hibah.

Kenapa demikian, ujar dia di Banjarmasin, Selasa, karena adanya sekitar satu persen modal milik pemerintah pusat ternyata menjadi sebuah pengganjal dibentuknya perubahan badan hukum PDAM untuk menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

"Jadi statusnya harus jelas dulu modal milik pemerintah pusat ini, karena ini jadi pertanyaan apakah diabaikan saja atau dihibahkan," ujar Yudha.

Karena dengan belum jelasnya kedudukan modal milik pemerintah pusat ini dalam penyertaan modal di PDAM akan menjadi ganjalan untuk kelanjutan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda.

Raperda ini, kata Yudha, masih dalam pembahasan di dewan kota, di mana pihak panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut meminta kejelasan status modal pemerintah pusat yang ada di PDAM.

"Saat inikan di PDAM itu ada modal pemerintah kota yang paling besar, kemudian pemerintah provinsi dan yang terkecil dari pemerintah pusat,  ini pun dari bantuan puluhan tahun lalu," tuturnya.

Karena sudah cukup lama tersebut, tentunya perlu kejelasan bagi kelanjutannya saat perusahaan akan berubah ke Perseroda, tidak bisa diabaikan begitu saja.

"Memang secara lisan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak (BPKP) menyatakan bisa diabaikan itu, karena modal kecil, tapi kan harus ada hitam di atas putihnya juga kalau demikian," papar Yudha.

Pihaknya pun akan berusaha menyelesaikan masalah ini ke pemerintah pusat nantinya, sehingga kejelasan itu akan lebih nyata.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021