Tim gabungan penanganan Sungai Amandit bersama unsur TNI dan Polri, Kejaksaan, Satpol PP dan SKPD terkait melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan pasir dan galian C yang ada di sepanjang bantaran sungai Amandit dan sekitarnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) Kabupaten HSS, Ronaldy Prana Putra, di Kandangan, mengatakan penertiban tersebut  menyasar puluhan titik lokasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kandangan, Padang Batung dan Loksado.

"Hasil kegiatan tersebut didapati sudah banyak mesin penyedot yang ditarik oleh pemiliknya dari bantaran sungai. Dari 27 mesin penyedot pasir dan satu unit alat berat yang terdata sebelumnya, hampir seluruhnya sudah tidak beroperasi lagi," katanya, Selasa (13/04).

Baca juga: Kadispera KPLH HSS : Curah hujan dan longsor akibatkan keruhnya Sungai Amandit

Dijelaskan dia, penertiban aktivitas galian C dan tambang pasir ini sendiri dilakukan lantaran disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab keruhnya sungai Amandit, disamping tindak lanjut sosialisasi pihaknya kepada pemilik tambang pasir, perihal syarat dan perizinan galian c atau tambang pasir.

Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, H Iwan Friady, mengatakan penertiban tambang pasir tanpa izin seperti di wilayah Kecamatan Padang Batung, yaitu Desa Kaliring, Desa Durian Rabung atau Pagar Haur, Desa Batu Laki, dan wilayah Kecamatan Kandangan, di Kelurahan Jambu Hilir.

Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang Minerba dan Perda Kabupaten HSS Nmor 1 Tahun 2016, tentang Ketertiban Umum Pasal 14 Ayat (2).

Baca juga: Sungai Amandit meluap, empat kecamatan di HSS terdampak banjir dan longsor

"Sebagian besar para pemilik tambang pasir sudah mematuhi himbauan yang disampaikan, yaitu melepas mesin penyedot pasir dan tidak beroperasi sebelum memenuhi persyaratan untuk memproses perizinannya," katanya.

Adapun dengan adanya beberapa tambang pasir yang masih belum melepas mesinnya, kemudian diamankan oleh petugas gabungan untuk di bawa ke Mako Satpol PP untuk tindak proses lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021