Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Syarudin alias Udin Koteh (33), akhirnya dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banjarmasin Tengah.


"Pelaku memang benar telah menyerahkan diri ke polisi sebelum dilakukan penangkapan," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah Iptu Pol Budi Guna Putra di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, sebelum menyerahkan diri pelaku yang diketahui bernama Syarudin alias Udin Koteh (33) Warga Pasar Lama Gang Pare-Pare Banjarmasin itu sempat melarikan diri ke daerah Handil Bhakti Kebupaten Batola Kalsel.

Pelaku melarikan usai melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Firdus (35) Warga Jalan Sulawesi Gang Maluku Banjarmasin Tengah, dengan cara berkelahi hingga ahkirnya diketahui korban meninggal dunia di rumah sakit.

Perkelahian dengan menggunakan senjata tajam antara pelaku dan korban terjadi

pada Rabu (18/2) malam sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan Pasar Lama Banjarmasin Tengah.

Terus dikatakannya, awal mula kejadian itu pelaku merasa tersinggung karena

korban meneriaki pelaku dengan kata-kata yang tidak enak didengar dan pelaku pernah dipalak oleh korban.

Atas perlakuan itu pelaku akhirnya dendam dan berkelahi dengan korban hingga korban banyak mengalami mata luka di sekujur tubuhnya dan berakhir meninggal

dunia setelah mendapat penanganan medis di rumah sakit.

Dari kejadian itu akhirnya pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (19/2) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita di dampingi oleh pihak keluarga pelaku.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan pelaku juga sedang menjalani penyidikan atas perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," ucapnya.

Hasil penyidikan sementara polisi telah menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dan celurit dan pelaku sudah menjadi tersangka serta dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP diancam hukuman maksimal 20 tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015