Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Syarifah Rugayah perhatikan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.

"Sebagai sesama perempuan, saya kira tidak salah kalau memperhatikan terhadap sesama kaum hawa sendiri," ujarnya melalui WA menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Ahad (11/4).

"Begitu pula sebagai kaum ibu, kita juga konsen terhadap perlindungan anak," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

Pasalnya, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar itu, salah satu peran perempuan juga turut menentukan masa depan anak-anaknya atau generasi muda mendatang.

"Oleh sebab itu, kaum perempuan di provinsi kita juga perlu kita berdayakan. Apalagi dalam kontekstual persamaan gender, tidak cuma sekedar sebagai ibu rumah tangga," tegas "Srikandi" Partai Golkar tersebut.

"Demikian pula halnya anak-anak sebagai generasi muda bangsa harus kita beri perlindungan. Jangan biarkan mereka terlantar, terlebih lagi sampai mengeksploitasi, baik secara langsung ataupun tidak langsung," lanjtnya.

Dalam kaitan persoalan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan, sosial kemasyarakatan itu menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di provinsinya.

Penyebarluasan atau Sosper Perda 11/2018 mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kalsel Husnul Khatimah selaku narasumber, bertempat di "Cangkir Kopi" - sebuah restoran terbuka/alami Liang Anggang (sekitar 25 kilometer timur laut Banjarmasin), Kota Banjarbaru.

Suasana penyebarluasan atau sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel oleh anggota DPRD provinsi setempat, Hj Syarifah Rugayah di "Cangkir Kopi" Liang Anggang (25 kilometer timur laut Banjarmasin), Kota Banjarbaru, Ahad (11/4). (Istimewa)

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) PPPA Kalsel menyatakan terima kasih pula atas penyebarluasan atau Sosper Perda 11/2018 oleh anggota DPRD provinsi setempat yang juga peduli atau menaruh perhatian terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Karena menurut Kadis PPPA Kalsel tersebut pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama, bukan pemerintah semata," kutip wakil rakyat dari kaum hawa itu.

"Dengan sosialisasi Perda 11/2018 itu pula kaum perempuan di Kalsel juga mengetahui hak dan kewajiban," lanjutnya mengutip Kadis PPPA provinsi setempat.

Sebagai auden atau peserta Sosper tersebut dari organisasi Ikatan Kartini Profesional Indonesia (Ikapri) Kalsel.

Suasana penyebarluasan atau sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel oleh anggota DPRD provinsi setempat, Hj Syarifah Rugayah di "Cangkir Kopi" Liang Anggang (25 kilometer timur laut Banjarmasin), Kota Banjarbaru, Ahad (11/4). (Istimewa)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021