Panitia Khusus DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) berharap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2020 lebih "apik" sehingga ke depan betul-betul bermakna.

"Guna pembahasan yang lebih seksama dan apik itulah, Pansus I LKPj 2020 studi komparasi ke DPRD DKI Jakarta," ungkap Kepala Subbag Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat Dewan (Setwan) Kalsel Dedy Noriadi dalam rilisnya melalui WA, malam Sabtu (10/4).

Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel itu mengungkapkan, berdasarkan keterangan Wakil Ketua DPRD provinsinya, Muhammad Syaripuddin SE MAP, bahwa sistem pembahasan terhadap LKPj berbeda dengan wakil rakyat DKI Jakarta.

Hal itu terungkap ketika Pansus I LKPj Gubernur Kalsel 2020 mengadakan pertemuan tukar menukar pengalaman dan pengetahuan dengan DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/4).

Namun dalam rilis Kepala Subbag Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Setwan Kalsel Dedy Noriadi tersebut tidak mengungkap mengapa terjadi perbedaan dalam pembahasan LKPj, serta mana yang lebih baik.

Begitu pula, apakah nanti DPRD Kalsel dalam pembahasan LKPj tetap seperti sekarang atau akan mencontoh DKI Jakarta belum terungkap dari hasil studi komparasi tersebut.

Politikus muda Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengutarakan, bahwa DPRD DKI dalam pembahasan LKPj tidak membentuk Pansus akan tetapi melalui komisi-komisi.

"Tidak dibentuknya Pansus, guna mengoptimalkan pembahasan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ungkap mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin tersebut.

"Jadi di DKI ada yang namanya pra pembahasan LKPj sebelum disampaikan, setelah disampaikan dibuat rekomendasi perkomisi, baru dari komisi-komisi disampaikan ke Banggar, selanjutnya Banggar menyampaikan rekomendasi ke pemerintah,” jelas Bang Dhin.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Hj Karmila juga mencatat beberapa hal penting dari studi komparasi tersebut di antaranya komisi-komisi sama seperti di DPRD provinsinya dalam pembahasan bersama SKPD sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Membahas salah satunya tentang bagaimana realisasi kinerja dan angggaran yang meliputi program dan kegiatan di SKPD-SKPD,“ ujar "Srikandi" Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Adapun yang dibahas komisi terhadap SKPD antara lain realisasi kinerja dan anggaran,” tegas Karmila - putri H Muhidin, mantan Wali Kota Banjarmasin itu.
Suasana pertemuan Pansus I LKPj Gubernur Kalsel 2020 dan anggota DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/4). Menyertai Kunker Pansus I tersebut Wakil-Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin (jaket merah) dan Hj Karmila. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Setelah penyerahan LKPj Gubernur Kepala Daerah Kalsel 2020, tugas selanjutnya DPRD setempat melakukan pembahasan, yang hasilnya menjadi rekomendasi dan akan diserahkan kembali kepada pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut.

Guna memperkaya wawasan dalam melaksanakan tugas tersebut DPRD Kalsel melalui Pansus melakukan studi komparasi terkait mekanisme pembahasan LKPj ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/4).

Studi komparasi atau tukar menukar pengalaman dan pendapat dari wakil rakyat kedua provinsi tersebut dalam kunjungan kerja ke luar daerah, 8 - 10 April 2021, demikian Dedy Noriadi.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021