Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan sudah menguasai sebanyak 123 titik lahan fasilitas umum (Fasum) di komplek perumahan dengan bukti sertifikat lengkap atas nama Pemkot Banjarmasin.
Sertifikat Fasum tersebut diserahkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin ke Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin untuk dicatat secara resmi sebagai aset daerah.
"Hari ini sebanyak 14 sertifikasi Fasum lagi kita serahkan ke Sekdakot Banjarmasin untuk dicatat di Badan Keuangan Daerah sebagai aset milik pemerintah kota," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjarmasin Ahmad Fanani di Balaikota, Kamis.
Dengan diserahkannya 14 sertifikasi Fasum tersebut ke Sekdakot Banjarmasin yang diwakili Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Akhmad Husaini, maka jumlah aset Fasum yang sudah dikuasai Pemkot Banjarmasin sudah sebanyak 123 titik.
"Penyerahan sertifikat Fasum ini sejak 2019 kita laksanakan," tuturnya.
Kalau dikalkulasi, tutur Fanani, total besar lahan Fasum perumahan yang sudah dikuasai Pemkot Banjarmasin luasnya 152.288 meter persegi.
Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Akhmad Husaini berharap aset yang sudah menjadi milik pemerintah bisa terjaga dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Dengan pertemuan kita hari ini, progres yang diserahkan ke pemerintah kota ini mungkin harapannya aset-aset itu pun terjaga, nah kemudian aset-aset kita yang ada di perumahan-perumahan ini akan bisa dioptimalkan oleh masyarakat untuk sebaik-baiknya," ujar pria yang juga menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Aset daerah Kota Banjarmasin tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021