Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sahraji (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus  pembunuhan yang terjadi di Batu Harang Desa Mangunang Sebrang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.

"Korbannya adalah anak kecil berusia dua tahun dan Imbran lansia berumur 81 Tahun. Setelah membunuh dua korban, pelaku lari ke hutan di kebun karet dan bertemu dengan Hartawan (55) hingga sempat duel menggunakan parang," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono di Barabai, Rabu.

Duel tersebut dimenangkan Hartawan hingga Ia berhasil mengikat tangan pelaku dibantu warga sekitar yang memang mencari pelaku.

Walau demikian, Hartawan juga mengalami luka parah akibat sabetan parang pelaku. Ia luka robek pada jari tangan, punggung, kepala belakang hingga mendapatkan perawatan serius di Puskesmas Haruyan.

"Tersangka sempat diamuk massa, namun beruntung jajaran Polsek Haruyan cepat datang dan membawa tersangka ke Mapolsek hingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres HST," kata Dany.

Ia menambahkan, kronologisnya tersangka yang merupakan warga Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan itu pagi harinya sampai siang masih normal karena dari keterangan warga, Ia sempat menjemur padi dan mengantar anaknya.

Namun, sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka datang ke Batu Harang Desa Mangunang Seberang. Sempat diberi makan warga, namun setelah ditinggalkan entah mengapa tersangka tiba-tiba mengamuk menggunakan parang hingga membuat orang berlarian.

Korban pertamanya adalah anak berusia dua tahun yang mengalami dua luka tusukan di bagian dada.

Tidak sampai disitu, tersangka kembali mengejar warga dan naik ke rumah sebelahnya yang saat itu ada Imbran (81), karena sudah lansia, Imbran tidak bisa lari dan langsung ditusuk oleh pelaku di bagian dada hingga meninggal di tempat.

Setelah membunuh, dua orang itu, tersangka lalu lari ke hutan perkebunan karet di Sarintan Desa Mangunang Sebrang hingga sempat duel dengan Hartawan.

"Dari keterangan para saksi, tersangka memang sempat di rawat di rumah sakit jiwa. Namun untuk membuktikan tersangka ini mengalami gangguan jiwa atau tidaknya perlu diperiksa dulu oleh ahli dari dokter kejiwaan," kata Kasat Dany.

Barang bukti yang diamakan adalah satu bilah senjata tajam jenis Pisau penusuk, satu lembar baju warna merah yang ada lumuran darah milik anak-anak yang dibunuhnya.

Selain itu juga diamakan satu lembar celana pendek warna biru yang ada lumuran darah milik Korban Imbran.

Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu dugaan tindak pidana Pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana Jo 351 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Kembali terjadi di HST, orang dengan gangguan jiwa membunuh anak kecil
Baca juga: 279 orang HST alami gangguan jiwa, ini penyebabnya
Baca juga: Kronologis lengkap misteri kematian dua bocah yang diduga dibunuh ibunya

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021