Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Hardiansyah meminta pemerintah kabupaten setempat agar tegas terhadap tiga perusahaan yang melanggar izin lingkungan.

"Kami memita pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) agar tegas terhadap tiga perusahan yang tidak mentaati izin lingkungan seperti PT Cenko, PT Dharma Kertajaya Kintap, dan PT SKJM," ujarnya, di Pelaihari, Jumat.

Menurut dia, temuan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tala tahun 2014 salah satunya tidak memiliki izin maupun pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Dharma Kertajaya Kintap yang bergerak di pertambangan batu bara.

Begitu juga terhadap dua perusahaan yang bergerak di bidang pelabuhan PT Cenko dan PT SKJM, belum memiliki baku mutu air dan limbah cair perlu diberi sanksi tegas, ucapnya.

Ia berharap, pelanggaran lingkungan di wilayah Tala hendaknya tidak terjadi ke depannya, karena yang dirugikan adalah, daerah dan masyarakat sekitar kegiatan tambang.

"Kalau ke depannya ada pelanggaran lagi, maka jangan segan-segan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak patuh aturan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BLHD Tala Ir Riyadi mengatakan, pada tahun 2014 ada tiga perusahaan di daerah tersebut mendapat teguran administrasi dari instansi dia.

"Ketiga perusahaan itu adalah, dua pelabuhan khusus (Pelsus) milik PT Cenko dan PT SKJM, sedangkan satunya PT Dharma Kertajaya Kintap, perusahaan bergerak di bidang tambang batu bara," ungkapnya.

Menurut dia, teguran yang dilayangkan kepada dua Pelsus tersebut berupa teguran administrasi karena belum ada baku mutu air dan limbah cair, sedangkan PT Dharma Kertajaya Kintap terkait izin limbah cair berupa bahan berbahaya dan beracun.

"Terguran administratib itu harus dijalankan paling lambat 15 hari, setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Bupati Tanah Laut," ujarnya.

Kalau teguran administratib tidak dipatuhi, jelas Kepala BLHD Tala, maka teguran berikutnya akan dilayangkan kembali berupa teguran paksaan.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015