Jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs berhasil meringkus warga Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan berinisial HT (45) karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat paket, Jum'at (2/4) di rumah tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,54 gram," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barbuk lainnya seperti satu pak plastik klip warna bening merk Zip In, satu pak plastik klip warna bening merk C-Tik, satu buah serok terbuat dari sedotan warna putih, satu lembar tisu warna putih, satu lembar kertas warna putih,  satu buah plastik kresek warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 2.965.000.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres berjanji akan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluargalah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," tukasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021