Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin MAP berpendapat kepala daerah terpilih harus memiliki komitmen yang kuat untuk keselamatan masyarakatnya.

"Komitmen untuk keselamatan masyarakat tersebut harus di atas segala-galanya," ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Dhin tersebut melalui WA-nya, Jumat malam/malam Sabtu (3/4) menjawab Antara Kalsel.

"Kemudian dalam konteks penataan birokrasi aparatur pemerintahan yang baik dan bersih harus dilakukan dengan integritas dan disiplin tata organisasi yang baik pula," lanjut politikus muda Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Penataan birokrasi aparatur pemerintahan daerah, yang laki-laki kelahiran Tahun 1979 berbintang Sagitarius tersebut maksudkan, yaitu pada seluruh aspek saat ini atau yang terjadi sekarang.

Sebagai contoh penanggulangan bencana alam dan pandemi COVID-19 yang berimbas pada segi perencanaan pembangunan di daerah, ujar mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel tersebut.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu menambahkan, kepala daerah terpilih atau hasil Pilkada 2020 akan menyesuaikan transisi pemerintahan pada periode sebelumnya.

"Pembenahan, penginventarisasian, dan penyusunan seluruh kebutuhan di daerahnya patut menyesuaikan dengan janji/program yang ditawarkan kepada rakyat saat kampanye," demikian Bang Dhin.

Di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut, selain pemilihan Gubernur dan Wagub, juga ada tujuh di antaranya yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Tahun 2020.

Ketujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 tersebut yaitu Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Kabupaten Banjar,, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanbu dan Kabupaten Kotabaru.

Namun dari tujuh kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 itu dua diantaranya terjadi sengketa dan penyelesaiannya melalui Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, yaitu Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru.

Khusus untuk Kota Banjarmasin yang pada Pilkada 2020 ada empat pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu berdasarkan Putusan MK tanggal 22 Maret 2021 berujung dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga kelurahan.

Begitu pula Pilgub/Pilwagub Kalsel yang terdiri atas dua Paslon Gubernur dan Wagub itu, berdasarkan Putusan MK tanggal 19 Maret 2021 juga harus PSU pada enam wilayah kecamatan secara penuh, serta 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Sedangkan enam wilayah kecamatan yang harus PSU Pilgub/Pilwagub Kalsel tersebut yaitu di Kabupaten Banjar lima, yakni Kecamatan Martapura, Astambul, Matraman, Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, serta Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.








 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021