Banjarmasin,(AntaranewsKalsel) - Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan mengatakan, sektor kelautan dan perikanan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut rawan pelanggaran.
Ia mengemukakan itu dalam jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel terhadap Raperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat pada rapat paripurna lembaga legislatif tersebut, di Banjarmasin, Senin.
Wagub mengungkapkan, pada sektor kelautan dan perikanan di provinsi yang kini berpenduduk empat juta jiwa lebih tersebut setidaknya ada 22 kasus pelanggaran Perda yang ditangani atau diproses PPNS.
Namun dapat paripruna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman itu, Wagub tak menyebut atau merinci jenis dan pelanggara hukum pada sektor kelautan dan perikanan tersebut.
Orang nomor dua di jajaran Pemprov Kalsel tersebut, yang juga mantan Wali Kota Banjarbaru dua periode itu, tak memungkiri pula terjadi pelanggaran pada sektor lain.
Mengenai tenaga PPNS lingkup Pemprov tersebut, Rudy Resnawan yang mendaftar sebagai calon (balon) Gubernur Kalsel periode lima tahun mendatang itu menyatakan, masih kurang atau belum ideal.
Memang, lanjutnya, belum ada ketentuan yang ideal, berapa jumlah tenaga PPN pada suatu daerah, tingkat provinsi maupun kabupaten/kta.
Ia menyebutkan, personel PPNS di lingkup Pemprov tersebut saat ini hanya berjumlah 32 orang, empat di antaranya ditempatkan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sedangkan sisanya bertugas pada 12 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain, demikian Rudy Resnawan.
Sementara Ketua DPRD Kalsel dari Partai Golkar tersebut mengatakan, rencana penetapan Perda PPNS itu pada rapat paripurna dewan yang dijadwalkan 25 Februari mendatang.

Pewarta: syamsudin hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015