26 April, SJA-Arul resmi jabat Bupati-Wakil Bupati Kotabaru Legislatif Kabupaten Kotabaru menegaskan, pasangan terpilih H Sayed Jafar dan Andi Rudi Latif
(SJA-Arul) akan dilantik pada 26 April 2021, menyusul ditetapkannya Pimpinan DPRD Kabupaten  Kotabaru No7/KP-DPRD/2021 tentang usul pengesahan, penetapan pasangan calon bupati dan Kotabaru tahun 2020.

Penegasan tersebut termaktud dalam Surat keputusan Mandagri melalui Dirjen Otda menetapkan, pelantikan Bupati-wakil bupati terpilih pada 26 April dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan membatasi jumlah peserta yang hadir.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF dalam sambutannya dalam forum sidang istimewa menjelaskan, Berdasarkan UU No8/2015, pasal 160 ayat (3), yang menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepada menteri melalui gubernur.

Kemudian, surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No120/546/otda, tanggal 26 Januari 2021, hal usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru nomor 007/PL.02.7-Kpt/6302/Kab/III/2021, tanggal 22 Maret 2021, tentang Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru terpilih 2020," tandas Mukhni.
 
Dan yang ke empat, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 131/1921/otda, tanggal     25 Maret 2021,    hal pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/ wakil walikota.
 
Atas dasar tersebut maka diumumkan kepada seluruh warga Masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui rapat paripurna yang Bersifat istimewa bahwa berdasarkan berita acara KPU menetapkan pasangan SJA-Arul sebagai calon bupati-wakil bupati terpilih dalam Pilada 2020 dengan perolehan suara 74.117 suara.

"Oleh karena  itu pimpinan DPRD Kotabaru berkewajiban untuk mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur Kalsel untuk penetapan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru terpilih dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021