Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin M. Ikhsan Alhaq mengemukakan perlunya melakukan pembatasan izin peredaran miras dan sehingga hanya hotel berbintang yang boleh.


Ikhsan di Banjarmasin, Senin mengatakan, banyak tempat hiburan di "Kota Seribu Sungai" yang berupaya mencari legalitas untuk bisa mengedarkan minuman beralkohol, sehingga akan sulit terkontrol apabila tidak diberikan pembatasan.

"Jadi pemikiran saya, lebih baik dilakukan pembatasan izin boleh mengedarkan minuman beralkohol itu hanya di hotel berbintang tiga ke atas, tidak ada di karaoke yang terpisah," katanya.

Sehingga, kata dia, kontrol beredarnya minuman beralkohol bisa dilakukan lebih maksimal dan penertiban juga akan lebih mudah.

Sejauh ini, ucap Ikhsan, Perda nomor 17 tahun 2012 yang memperbolehkan tempat mengedarkan minuman beralkohol ini ketentuannya di Hotel berbintang 3, 4, dan 5.

Demikian juga, boleh beredar di diskotek, bar atau pub juga karaoke dewasa dan restoran dengan tanda khusus talam kencana dan talam selaka.

"Nah, yang bagian di restoran ini kita rasa tidak perlu lagi ada izin peredaran miras, sebab ini banyak potensi pelanggarannya," kata Ikhsan.

Hampir semua tempat hiburan dan restoran tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), hal itu terbukti saat sidak pihaknya bersama anggota DPRD kesejumlah tempat hiburan malam.

"Banyak tempat hiburan yang mengambil formulir buat SIUP-MB, tapi sejauh ini tidak ada kelanjutannya, kita memperketat mengeluarkan SIUP-MB," ujarnya./A

Pewarta: Sukarli

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015