Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar merupakan aksi keji yang harus ditindak tegas.

Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangannya, Minggu, mengutuk keras serangan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral di Jalan Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 28 Maret 2021.

“Tindakan biadab yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan menciptakan suasana teror di masyarakat tidak dapat dibenarkan atas dalih dan alasan apapun,” katanya.

Menurut hasil kajian Tim Lab45 terhadap aksi-aksi teror sepanjang tahun 2000-2021, serangan bom bunuh diri di Makassar merupakan aksi teror ke 552 di Indonesia.

Presiden telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mengusut, menindak, dan memulihkan situasi keamanan di masyarakat.

Baca juga: Round Up - Ramai-ramai mengutuk aksi bom bunuh diri di Makassar

Pemerintah berupaya keras memastikan jaringan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi teror ini dapat diusut tuntas dan dihukum sesuai ketentuan hukum dan tindak pidana yang telah dilakukan.

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada seluruh korban dan keluarga korban dengan berupaya memberikan pelayanan maksimal terkait perawatan medis, perlindungan dan pemulihan lainnya melalui layanan publik pada Kementerian dan Lembaga terkait.

Pemerintah menyampaikan keprihatinan kepada para korban dan jamaah Gereja Katedral yang telah menjadi sasaran serangan keji pelaku dan jejaringnya dan akan melakukan langkah pro aktif untuk memberikan layanan yang diperlukan para korban dan jamaah.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum memastikan tidak akan membiarkan individu atau kelompok mana pun yang terlibat dalam aksi serangan ini terbebas dari tuntutan hukum dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan agar serangan serupa tidak terjadi lagi atau meluas di tempat-tempat lain.

Dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan-peraturan terkait lainnya, pemerintah menjamin bahwa upaya pengungkapan, penegakan hukum dan tindakan pemulihan keamanan dan pencegahan dapat dilaksanakan secara efektif segera.

Baca juga: Bom meledak di pintu gerbang Gereja Katedral di Makassar

“Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi melalui upaya saling menjaga lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID- 19 dan menyampaikan informasi terkait peristiwa tersebut kepada aparat keamanan setempat.
 

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021