Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Banjarmasin I Hj Anni Hanisyah SE MM mengatakan, pajak daerah untuk membangun Banua (maksudnya daerah sendiri = red).

Ia mengatakan itu sebagai salah seorang narasumber saat kegiatan penyebarluasan peraturan daerah atau sosialisasi Perda (Sosper) oleh anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Sabtu.

Pada kesempatan Sosper yang ketiga kali ini (Maret 2021) Suripno yang juga Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel menyebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Samsat dan Pajak Daerah.

Oleh karenanya Ka UPPD/Samsat Banjarmasin I menyampaikan terima kasih kepada anggota Dewan provinsi tersebut yang menyebarluaskan/menyosialisasikan Perda 5/2011 tentang Samsat dan Pajak Daerah.

Putri dari almarhum H Syakawi D BA - mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel Tahun 1970-an itu berharap, dengan sosialisasi Perda 5/2011 penerimaan daerah dari sektor pajak bertambah lancar.

"Lebih dari itu, pendapatan asli daerah (PAD) kita semakin meningkat, sehingga pembiayaan pembangunan daerah juga tidak terganggu guna kepentingan masyarakat setempat," demikian Anni Hanisyah.
Hj Anni Hanisyah, narasumber penyebarluasan peraturan daerah atau sosialisasi Perda (Sosper) Kalsel yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Samsat dan Pajak Daerah di provinsi tersebut oleh anggota DPRD setempat H Suripno Sumas di Banjarmasin, Sabtu 27 Maret 2021. (Istimewa)

Harapan serupa dari Suripno, anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, seraya menambahkan, dalam kaitan upaya meningkat PAD itulah dia merasa perlu menyebarluaskan/menyosialisasikan Perda 5/2011.

Ia berharap, dengan sosialisasi Perda 5/2011 tersebut masyarakat umum akan lebih mengetahui prosedur dan ketentuan yang berkaitan kewajiban seseorang dalam membayar pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Apalagi nanti/ke depan, selaku perpanjangan tangan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, seperti UPPD/Samsat akan melakukan sistem 'jemput bola' dalam hal PKB-STNK," ujar laki-laki kelahiran 1948 tersebut.

Karenanya pula, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu berharap agar ketua-ketua RT turut berpartisipasi atau meningkatkan peran dalam rencana UPPD/Samsat Banjarmasin I melakukan jemput bola dalam hal PKB-STNK.

"Sebab rencananya dalam jemput bola pengurusan PKB-STNK, pihak UPPD/Samsat akan memberdayakan Ketua-ketua RT," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
H Suripno Sumas (baju agak hitam) pelaksanaan penyebarluasan peraturan daerah atau sosialisasi Perda (Sosper) Kalsel yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Samsat dan Pajak Daerah di provinsi tersebut oleh anggota DPRD setempat H Suripno Sumas di Banjarmasin, Sabtu 27 Maret 2021. (Istimewa)

Sebagai contoh, Ketua-ketua RT mendata pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayahnya tentang masa berakhir pajak kendaraan bermotor tersebut dan memberikan ke UPPD/Samsat.

"Kemudian pada saatnya, Ketua RT tersebut memberitahukan kepada UPPD/Samsat bahwa pada tanggal sekian di wilayahnya ada dua atau tiga Ranmor yang berakhir masa berlaku pajaknya dan memerlukan pengurusan. Maka pada hari itu juga petugas UPPD/Samsat akan datang," jelasnya.

"Jadi wajib pajak Ranmor tidak perlu lagi datang berurusan ke UPPD/Samsat, karena pelayanan bisa langsung dengan koordinasi Ketua RT. Apalagi belakangan ini sistem komunikasi semakin canggih sehingga wajib pajak Ranmor tidak perlu lagi repot-repot," demikian Suripno Sumas.



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021