Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan tanggal 28 April 2021 pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Sudah kita tetapkan jadwal PSU tanggal 28 April itu dalam rapat internal," ujar Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, sosialisasi ke masyarakat harus dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) untuk menyelenggarakan PSU di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

"Program tahapan sosialisasi masih dirancang untuk masyarakat tiga kelurahan tersebut," ucap-nya.

Selain itu sesuai putusan MK pula, pihaknya juga harus membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru pada PSU di tiga kelurahan tersebut.

"Sebagai penyelenggara, KPU berupaya semaksimal mungkin untuk setiap tahapan. Dan saat ini sudah mulai proses rekrutmen petugas," ujarnya.

Sebagaimana putusan MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir terhadap lawannya peroleh suara terbanyak yang penetapan KPU setempat, yakni H Ibnu Sina dan H Arifin Noor atau paslon nomor urut 2.

MK memutuskan dan memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Sebagaimana rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin sebelumnya, pasangan nomor urut 2 H Ibnu Sina dan H Arifin Noor meraih suara terbanyak, yakni 90.980 suara.

Sementara itu terbanyak kedua diraih pasangan nomor urut 4 Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir meraih 74.154 suara, terbanyak ketiga pasangan nomor urut 1 H Haris Makkie dan Ilham Noor meraih sebanyak 36.238 suara dan terbanyak keempat pasangan nomor urut 3 H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy meraih sebanyak 31.334 suara.

Dari data sebelumnya, untuk tiga kelurahan yang diperintahkan PSU tersebut, yakni, Kelurahan Mantuil dengan jumlah 29 TPS dan sebanyak 10.501 pemilih, Murung Raya dengan jumlah 23 TPS dan sebanyak 9.778 suara dan Basirih Selatan dengan jumlah 28 TPS dan sebanyak 11.207 suara.

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021