Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas SH MH mengharapkan, dengan penyebarluasan peraturan daerah atau sosialisasi Perda (Sosper) tentang pajak kendaraan bermotor (PKB) akan meningkatkan pendapatan asli daerah provinsinya.
"Oleh sebab itu, pada kesempatan Sosper kali ini/Maret 2021 menyebarluaskan Perda tentang PKB dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kita," ujar anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dua periode tersebut di Banjarmasin, Jumat.
"Apalagi rencananya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel melalui Samsat selaku instansi pemungut PKB akan 'jemput bola' dan memberikan kemudahan," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Sebagai contoh dalam upaya mengintensifkan pemungutan PKB seperti melalui pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan memberdayakan ketua-ketua RT sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot lagi datang ke Samsat.
"Misalnya Ketua RT mendata pemilik kendaraan bermotor dengan masa akhir berlaku PKB dan menyampaikan ke Samsat. Kemudian memberitahukan ke Samsat bahwa di wilayah RT-nya ada sekian yang mau perpanjangan STNK, dan petugas Samsat pun akan datang untuk pengurusan itu," ujarnya.
"Ketua RT pun bisa memungut jasa pengurusan PKB/STNK dalam batas-batas normal. Tapi bukan upah pungut sebagaimana Perda tentang PKB tersebut," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
Sesuai jadwal Sosper hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel dalam hal kegiatan anggota Dewan provinsi pada Maret 2021, Suripno melakukan Sosper PKB, Sabtu (27/3) kepada warga masyarakat "Kota Seribu Sungai" Banjarmasin.
Narasumber Sosper PKB tersebut antara lain Kepala Samsat Banjarmasin I Hj Ani Anisyah yang berkantor di Jalan A Yani km6 Banjarmasin..
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Oleh sebab itu, pada kesempatan Sosper kali ini/Maret 2021 menyebarluaskan Perda tentang PKB dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kita," ujar anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dua periode tersebut di Banjarmasin, Jumat.
"Apalagi rencananya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel melalui Samsat selaku instansi pemungut PKB akan 'jemput bola' dan memberikan kemudahan," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Sebagai contoh dalam upaya mengintensifkan pemungutan PKB seperti melalui pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan memberdayakan ketua-ketua RT sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot lagi datang ke Samsat.
"Misalnya Ketua RT mendata pemilik kendaraan bermotor dengan masa akhir berlaku PKB dan menyampaikan ke Samsat. Kemudian memberitahukan ke Samsat bahwa di wilayah RT-nya ada sekian yang mau perpanjangan STNK, dan petugas Samsat pun akan datang untuk pengurusan itu," ujarnya.
"Ketua RT pun bisa memungut jasa pengurusan PKB/STNK dalam batas-batas normal. Tapi bukan upah pungut sebagaimana Perda tentang PKB tersebut," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
Sesuai jadwal Sosper hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel dalam hal kegiatan anggota Dewan provinsi pada Maret 2021, Suripno melakukan Sosper PKB, Sabtu (27/3) kepada warga masyarakat "Kota Seribu Sungai" Banjarmasin.
Narasumber Sosper PKB tersebut antara lain Kepala Samsat Banjarmasin I Hj Ani Anisyah yang berkantor di Jalan A Yani km6 Banjarmasin..
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021