Partai Golkar bertekad memenangkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wagub H Sahbirin Noor - H Muhidin dengan singkatan "BirinMu" dalam Pilkada atau Pilgub/Pilwagub Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketua Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Wilayah Kalimantan H Bambang Heri Purnama menyatakan tekad tersebut dalam jumpa pers di Sekretariat DPD Partai Golkar Kalsel - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (24/3) siang.

"Instruksi Ketua Umum DPP anggota Partai Golkar wajib memenangkan Paslon Gubernur dan Wagub yang Golkar usung," kutip Bambang yang juga anggota DPR RI asal daerah pemilihan Kalsel.

"Ini instruksi Ketua Umum DPP. Kita juga segera bicarakan dengan koalisi partai politik (Parpol) pengusung dan pendukung," tegasnya didampingi Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel H Puar Junaidi SSos.

Sementara Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel Puar Junaidi menambah, mesin partainya harus begerak lebih maksimal lagi untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana instruksi Ketua Umum DPP Parpol berlambang pohon beringin tersebut.

Begitu pula anggota Golkar yang mempunyai keluarga di daerah/wilayah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) harus mengajak keluarganya untuk memenangkan Paslon BirinMu dalam Pilgub/Pilwagub Kalsel, demikian Puar.

Jumpa pers terkait PSU Pilgub/Pilwagub atau Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia itu, semula dibuka/dipimpin Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH.

Tetapi selaku Ketua DPRD Kalsel, Supian HK meninggalkan jumpa pers tersebut karena di Gedung Dewan ada tamu antara lain Direktur Samapta Polda Kalsel Kombes Pol Pepen Supena Wijaya.

Berdasarkan Putusan MK tersebut dari 13 kabupaten/kota itu tiga di antaranya yang harus melaksanakan PSU paling lambat 60 ker.

Wilayah yang harus melaksanakan PSU tersebut sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Martapura, Astambul, Matraman, Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, serta Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.

Selain itu, pada 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Dalam Putusan MK tersebut juga memerintahkan, perangkat/personalia penyelenggara PSU harus orang baru dari tingkat kecamatan hingga TPS.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021