Tim pemenangan H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin (BirinMu) optimis pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan nomer urut 01 pada Pilgub Kalimantan Selatan 2020 tetap memang saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
"Insya Allah, kita tetap optimis akan kemenangan 01 di 24 TPS yang dilakukan PSU," ungkap Ketua Tim pemenangan BirinMu di Tapin, H. Yamani dari politisi Golkar yang menjabat sebagai Ketua DPRD Tapin itu. Sabtu, (20/3) melalui pesan singkat.
PSU itu adalah hasil dari keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum'at, (19/3) terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020 antara pasangan BirinMu melawan pasangan H. Denny Indrayana dan H. Defriadi (H2D) paslon 02.
Dengan adanya jeda waktu 60 hari setelah keputusan MK kampanye ataupun manuver untuk memenangkan BirinMu dipertandingan ulang itu dikatakannya masih menunggu arahan dari tim pemenangan provinsi.
"Belum ada arahan," ujarnya.
Terkait penyelenggaraan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin, Hj. Henny Handayani mengatakan masih belum bisa memberikan informasi tentang rencana PSU di 24 TPS di Kecamatan Binuang.
"Belum ada arahan (dari KPU provinsi atau RI), nanti pasti ada dan akan kami share kalau tahapan PsU nya sudah keluar. Mohon maaf belum bisa memberikan keterangan karena memang belum ada," ujarnya.
Begitupun pengawasan penyelenggaraan nanti, Ketua Bawaslu Tapin juga masih belum bisa memberikan banyak keterangan.
"Yang jelas kami (Bawaslu Tapin) siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan MK serta juga sesuai arahan dari Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI," ujar Ketua Bawaslu Tapin, Thessa Aji Budiono.
Dilihat dari data resmi di situs pilkada.2020.kpu.go.id menunjukan angka di 24 TPS di Kecamatan Binuang yang harus diulang itu sebanyak 6.395 suara dengan rincian di Desa Tungkap 1.774, Kelurahan Binuang 1.972, Desa Raya Belanti 732, Desa Pulam Sari 1.457, Padang Sari 154 dan Desa Mekarsari 341.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021