Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Para anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, merekomendasikan PT Jaya Mandiri Sukses (JMS), berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan dan masyarakat terkait penuntasan masalah perijinan, legalitas formal, dan masalah plasma bagi masyarakat.


Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif saat memimpin rapat dengar pendapat (hearing), Sabtu, menyikapi tuntutan masyarakat terhadap PT JMS, karena sejak dibukanya lahan mereka pada 2005 hingga kini perusahaan belum menunaikan kewajibannya membagikan plasma kepada masyarakat setempat.

"Hearing dilakukan menyusul pengaduan masyarakat dari Masyarakat adat Banua Lawas dan Batu Lasung yang sebelumnya telah bermusyawarah bersama komunitas adat setempat yang kemudian berkomitmen untuk menarik kembali tanah milik masyarakat tersebut yang telah digarap PT JMS," kata M Arif.

Komitmen yang dituangkan dalam Deklarasi Komunitas Masyarakat Adat Batulasing dan Banua Lawas tersebut didasarkan pada enam alasan, diantaranya tidak ada proses yang baik dalam pengambilan tanah-tanah milik masyarakat yang dijadikan lahan sawit oleh perusahaan.

Kedua, tidak adanya kejelasan ganti rugi terhadap tanah milik masyarakat yang digarap tersebut hingga kini. Terjadinya pelanggaran perusahaan terhadap perjanjian menyangkut pembagian plasma kepada masyarakat.

Selanjutnya masyarakat juga menilai adanya dugaan kejanggalan terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU), pasalnya pada beberapa lokasi kebun sawit yang ada ternyata termasuk dalam kawasan hutan yang diduga belum dialih fungsikan.

Oleh karenanya masih dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua Adat Batulasung Isak berikut lima koordinator dan Ketua adat Banua Lawas, Karawi berikut lima koordinator lapangan untuk menarik kembali lahan milik masyarakat adat tersebut, meminta kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan mengawal penarikan lahan tersebut oleh masyarakat.

"Dalam forum diketahui, ternyata masyarakat juga terdapat dua kubu yakni yang kontra dan pro terhadap perusahaan. Terlepas dari masalah tersebut, dewan sebagai penengah merekomendasikan beberapa hal dalam penuntasan masalah yang suda berlarut-larut ini," ungkapnya.

Namun dalam rekomendasi dewan itu, menurut politisi Partai PPP dapat menyimpulkan pada dua hal penting, pertama kepada dinas perkebunan segera berkoordinasi dengan perusahaan terkait legalitas dan perizinan. Dalam hal ini PT JMS harus transparan dan terbuka.

Sementara bagi masyarakat hendaknya berkonsolidasi dan bermusyawarah bersama menyatukan persepsi, agar tidak terjadi dualisme pendapat. Jika memang hak-hak mereka dirugikan, maka harus bisa membuktikan hal-hal terkait dengan lahan dimaksud.

"Musyawarah dan mufakat akan jauh lebih bagus dilakukan, dengan syarat semua pihak mau jujur dan terbuka untuk menyelesaikan masalah, hal itu dimungkinkan agar tidak sampai masuk ke anah hukum," ungkap Arif.

Namun jika masing-masing berkeras pada pendapat masing-masing, maka tidak ada jalan lain harus diselesaikan secara hukum, dan dalam hal ini hak-hak masyarakat harus benar-benar dilindungi.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015