Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Ferry Mursyidan Baldan, mulai mengkaji ulang pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan setiap tahun.
"Kementerian ini sedang memikirkan dan melakukan kajian tentang PBB," jelas Fery Mursyidan Baldan, menyerahkan 26.900 sertifikat, di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sabtu.
Dikatakan, Tuhan menciptakan bumi hanya satu kali, kenapa negara ini tega memungut pajak setiap tahun, sehingga pungutan pajak setisap tahun itu harus dipertimbangkan.
"Kalau pemungutan pajak saat keluarnya surat yang pertama itu masih wajar, tetapi apabila sudah setiap tahun itu jadi tidak wajar," tutur dia.
Yang namanya pajak bangunan, itu sudah satu kesatuan dengan pajak bumi dan bangunan. Untuk bumi saja, kita sudah mengeluarkan.
"Apakah layak, bangunan yang kita diami dan kita huni, dipungut pajaknya setiap tahun. Kita bangun dengan uang sendiri, ada bocor kita tambal sendiri, kita harus bayar pajak bangunan juga, ini yang kita rasakan satu hal yang ingin diluruskan dan dinormalkan kembali," tambahnya.
Menurut dia, pajak bangunan itu layak dikenakan pada bangunan-bangunan komersial, restoran, cafe, hotel, toko-toko, itu wajar dikenakan pajak bangunan setiap tahun.
Kenapa ini kita katakan, karena negeri inilah yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya, tidak menyusahkan.
Menteri Agraria juga siap membantu Gubernur Kalsel, dan Bupati Kotabaru, untuk mengusulkan desa-desa yang masuk dalam kawasan untuk dikeluarkan dari cagar alam.
"Apabila berkaitan dengan aturan, atau surat keputusan atau peraturan pemerintah kita harpuskan, atau perpresnya kita rubah, apa susahnya, kalau kita mau, kalau kita punya komitmen bagi masyarakat," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Kementerian ini sedang memikirkan dan melakukan kajian tentang PBB," jelas Fery Mursyidan Baldan, menyerahkan 26.900 sertifikat, di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sabtu.
Dikatakan, Tuhan menciptakan bumi hanya satu kali, kenapa negara ini tega memungut pajak setiap tahun, sehingga pungutan pajak setisap tahun itu harus dipertimbangkan.
"Kalau pemungutan pajak saat keluarnya surat yang pertama itu masih wajar, tetapi apabila sudah setiap tahun itu jadi tidak wajar," tutur dia.
Yang namanya pajak bangunan, itu sudah satu kesatuan dengan pajak bumi dan bangunan. Untuk bumi saja, kita sudah mengeluarkan.
"Apakah layak, bangunan yang kita diami dan kita huni, dipungut pajaknya setiap tahun. Kita bangun dengan uang sendiri, ada bocor kita tambal sendiri, kita harus bayar pajak bangunan juga, ini yang kita rasakan satu hal yang ingin diluruskan dan dinormalkan kembali," tambahnya.
Menurut dia, pajak bangunan itu layak dikenakan pada bangunan-bangunan komersial, restoran, cafe, hotel, toko-toko, itu wajar dikenakan pajak bangunan setiap tahun.
Kenapa ini kita katakan, karena negeri inilah yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya, tidak menyusahkan.
Menteri Agraria juga siap membantu Gubernur Kalsel, dan Bupati Kotabaru, untuk mengusulkan desa-desa yang masuk dalam kawasan untuk dikeluarkan dari cagar alam.
"Apabila berkaitan dengan aturan, atau surat keputusan atau peraturan pemerintah kita harpuskan, atau perpresnya kita rubah, apa susahnya, kalau kita mau, kalau kita punya komitmen bagi masyarakat," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015