Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menuntaskan pembayaran biaya penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa program peningkatan kualifikasi guru.


Peningkatan itu dari diploma menjadi sarjana pendidikan di STKIP Paris Barantai, Kotabaru, kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif di Kotabaru, Sabtu.

Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan (STKIP) Paris Barantai, sudah selesai menunaikan kewajibannya meluluskan mahasiswa dalam program peningkatan kualifikasi guru, maka tidak ada alasan Diknas tidak membayarkan biaya pendidikan mereka (mahasiswa) tersebut.

"Diknas harus menuntaskan pembayaran yang seharusnya tuntas pada 2013, meski belakangan diketahui ternyata dana sebesar Rp144 juta pada program tersebut sebenarnya telah dicairkan dari BPKAD, namun hingga kini STKIP belum juga menerimanya," ujar M Arif.

Imbas dari kejadian ini, lanjut dia, STKIP menahan sementara ijazah bagi mahasiswa yang sudah lulus dari program tersebut, dan hal ini sangat merugikan bagi mahasiswa yang bersangkutan karena terkendalanya berbagai program yang akan dilakukan si pemilik ijazah usai menamatkan kuliah.

Sementara Wakil Ketua Dua STKIP Paris Barantai, Rony Syafriansyah mengungkapkan, secara lembaga pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Diknas untuk menyelesaikan biaya pendidikan bagi 72 mahasiswa dalam program peningkatan kualifikasi guru.

"Sejak dimulainya program ini pada 2011, sebelumnya lancar-lancar saja hingga 2012, namun pada pertengahan 2013 biaya pendidikan bagi mahasiswa dalam program tersebut tidak dibayarkan, kami tetap beritikad baik dengan tetap melaksanakan program pendidikan bagi mahasiswa," kata Rony.

Berbagai usaha yang ia lakukan dengan berkoordinasi dengan Diknas khususnya kepala dinas saat ini (Joni Anwar, baru menjabat Juli 2014) dan jajarannya, namun belakangan diketahui tinggal masalah teknis penyerahan oleh bendahara karena dana sudah dicairkan oleh PPTK dari BPKAD.

"Tetap menjunjung niat baik dan menjauhkan dari prasangka, kami tetap sabar mendatangi petugas dimaksud, baik secara resmi ke kantor maupun di rumah atau di tempat lain, namun hingga kini belum ada kejelasan dan kepastian kapan biaya pendidikan bagi mahasiswa tersebut dibayarkan kepada STKIP," katanya.

Sebagai bentuk atas "keberatan" ini, Rony menyebut pihak STKIP dengan terpaksa menunda penyerahan ijazah bagi 35 mahasiswa yang telah lulus yang pembiayaan (SPP) seharusnya dari program tersebut.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya tetap berfikir positif dalam penuntasan polemik ini hendaknya dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, namun tidak menutup kemungkinan jika tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang bersangkutan, maka disesuaikan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015