Calon Wakil Wali (Cawawali) Kota Banjarmasin H Arifin Noor menyatakan pasrah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tentang sengketa Pilkada 2020.

Penyataan itu usai shalat hajat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis (18/3) malam.

Arifin yang berpasangan dengan H Ibnu Sina sebagai contoh wali (Cawali) Kota Banjarmasin itu mengaku merasa tersanjung dan berterima kasih atas doa peserta shalat hajat DPD Partai Golkar Kalsel tersebut.

Pasalnya dalam pencalonan untuk memimpin daerah atau "kota seribu sungai" Banjarmasin tersebut, Partai Golkar bukan mengusung/mendukung pasangan Ibnu - Arifin pada Pilkada 2020.

"Kita ikuti saja putusan MK yang dijadwalkan, 22 Maret 2021. Kalau kalah, kami siap menerima kekalahan," jawabnya singkat mantan Kepala Dinas Permukiman Wilayah Kalsel itu.

Dalam Pilkada Kota Banjarmasin yang pencoblosannya 9 Desember 2020 itu ada empat pasangan calon (Paslon), namun yang melakukan gugatan ke MK yaitu pasangan Hj Ananda - H Mushsaffa Zakir yang diusung Partai Golkar, PAN, PKS dan NasDem.

Sedangkan pengusung pasangan Ibnu (petahana) - Arifin dari PDI Perjuangan, PKB dan Partai Demokrat, serta pendukung PSI.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021