Otoritas Jasa Keuangan atau OJK selaku pengawas perbankan serta usaha jasa keuangan lainnya terus melakukan penertiban kegiatan pinjaman secara online ilegal.

"OJK Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan kami," ujar anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD provinsi setempat, H Haryanto SE di Banjarmasin, Rabu (17/3) lalu.

"Oleh karena itu, OJK meminta partisipasi masyarakat dalam upaya menertibkan Pinjol seperti melaporkannya ke mereka manakala menemukan yang diduga Pinjol ilegal," lanjutnya didampingi Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin SSos dari Gerindra.

Ia menerangkan, pada dasarnya pinjaman online tersebut tidak terlarang dalam melakukan kegiatan jasa keuangan, asalkan legal serta mematuhi ketentuan OJK.

Sebagai contoh suku bunga pinjaman online perhari tidak boleh lebih dari 0,8 persen, kutip wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mantan auditor pada Departemen Keuangan (Depkeu) Republik Indonesia tersebut.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut menambahkan, dalam penertiban Pinjol, pihak OJK terus melakukan pemantauan dan sekaligus menutup/memblokir akon Pinjol itu.

"OJK Kalsel sudah menutup/memblokir ratusan akon-akon pinjaman online ilegal. Namun dengan masih mudahnya membuat akon baru, muncul lagi Pinjon ilegal," kutip Haryanto.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel menambahkan, pihaknya menggelar RDP dengan OJK, karena banyak laporan/keluhan masyarakat terkait ulah Pinjol seperti suku bunga yang tinggi dan terkadang ada yang main curang atau bisa membuat nasabah/peminjaman terjebak.

"Berdasarkan laporan dan keluhan warga masyarakat itulah kami melakukan RDP dengan OJK guna menyelematkan/melindungi warga masyarakat Kalsel dari permainan Pinjol ilegal," tegas anggota DPRD dua periode tingkat provinsi tersebut.

Oleh sebab itu pula, wakil rakyat asal Dapil Kalsel I tersebut mengimbau atau mengingatkan warga masyarakat agar harus lebih berhati-hati terhadap Pinjol, karena persoalannya bisa jadi rumit.

"Kita memaklumi keberadaan Pinjol untuk membantu warga masyarakat yang membutuhkan uang karena sesuatu/keperluan penting. Tapi semua itu hendaknya sesuai aturan," demikian Lutfi Saifuddin.

RDP dengan OJK tersebut gabungan Komisi II dan IV DPRD Kalsel berlangsung di Gedung Dewan provinsi itu - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, dipimpin Ketua Komisi IV.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021