Bank Rakyat Indonesia (BRI) mendukung program pemerintah dalam percepatan peremejaan (replanting) kebun kelapa sawit di berbagai daerah di Kalimantan Selatan.
Replanting Kelapa Sawit yaitu upaya peremajaan atau pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru, baik secara keseluruhan maupun secara bertahap termasuk penanganan resiko kebun seperti yang terkena dampak pengaturan tata ruang wilayah, kawasan hutan dan kesatuan hidrologis gambut.
Kegiatan penyaluran dana replanting tersebut merupakan kerjasama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktoral Jenderal Perbendaharaan Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) dengan Bank Mitra terkait penggunaan Dana Replanting tersebut oleh pihak kelembagaan pekebun, dalam hal ini bisa dikelola oleh KUD/Poktan/Gapoktan.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak pada tanggal 16 Maret 2021 bertempat di Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan, Jl. Lambung Mangkurat No. 7 Banjarmasin, 70111.
Penandatanganan 3 pihak ini dengan pihak Kelompok Tani serta Bank Mitra. Dimana salah satu Bank Mitra tersebut adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
Perjanjian tersebut merupakan PKS 3 Pihak Tahun 2021 Tahap 1 (pertama) terkait dengan penyaluran Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) yang dihadiri oleh:
1. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimatan Selatan
2. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
3. Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel)
4. Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
5. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
6. Ketua Kelompok Tani Mekar Tani, Kab. Tanah Bumbu
7. Ketua Gapoktan Sarimulya Makmur, Kab. Tanah Bumbu
8. Ketua Kelompok Tani Jaya Makmur, Kab, Tanah Bumbu
9. Ketua Kelompok Tani Tani Makmur, Kab. Tanah Bumbu
10. Ketua Kelompok Tani Maju Jaya, Kab. Tanah Bumbu
11. Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Jaya Lestari, Kab. Barito Utara
12. Ketua Koperasi Plasma Pandaran Bersatu, Kab. Barito Utara
13. Ketua Kelompok Tani Mekar Lestari, Kab. Katingan
14. Ketua KUD Bukit Raya, Kab. Lamandau
Untuk penyaluran dana replanting tersebut disalurkan ke petani/pekebun melalui rekening escrow yang telah dibentuk oleh bank mitra salah satunya dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain penyaluran dana replanting tersebut, petani/pekebun dapat diberikan bantuan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI sehingga program ini dapat meningkatkan produktivitas Perkebunan/Pertanian.
Bagi pokatan/gapoktan/KUD semakin mudah pada saat melakukan verifikasi data dalam menerima dana penyaluran replanting ini karena dapat diverifikasi melalui aplikasi PSR online.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Replanting Kelapa Sawit yaitu upaya peremajaan atau pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru, baik secara keseluruhan maupun secara bertahap termasuk penanganan resiko kebun seperti yang terkena dampak pengaturan tata ruang wilayah, kawasan hutan dan kesatuan hidrologis gambut.
Kegiatan penyaluran dana replanting tersebut merupakan kerjasama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktoral Jenderal Perbendaharaan Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) dengan Bank Mitra terkait penggunaan Dana Replanting tersebut oleh pihak kelembagaan pekebun, dalam hal ini bisa dikelola oleh KUD/Poktan/Gapoktan.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak pada tanggal 16 Maret 2021 bertempat di Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan, Jl. Lambung Mangkurat No. 7 Banjarmasin, 70111.
Penandatanganan 3 pihak ini dengan pihak Kelompok Tani serta Bank Mitra. Dimana salah satu Bank Mitra tersebut adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
Perjanjian tersebut merupakan PKS 3 Pihak Tahun 2021 Tahap 1 (pertama) terkait dengan penyaluran Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) yang dihadiri oleh:
1. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimatan Selatan
2. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
3. Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel)
4. Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
5. Pimpinan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
6. Ketua Kelompok Tani Mekar Tani, Kab. Tanah Bumbu
7. Ketua Gapoktan Sarimulya Makmur, Kab. Tanah Bumbu
8. Ketua Kelompok Tani Jaya Makmur, Kab, Tanah Bumbu
9. Ketua Kelompok Tani Tani Makmur, Kab. Tanah Bumbu
10. Ketua Kelompok Tani Maju Jaya, Kab. Tanah Bumbu
11. Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Jaya Lestari, Kab. Barito Utara
12. Ketua Koperasi Plasma Pandaran Bersatu, Kab. Barito Utara
13. Ketua Kelompok Tani Mekar Lestari, Kab. Katingan
14. Ketua KUD Bukit Raya, Kab. Lamandau
Untuk penyaluran dana replanting tersebut disalurkan ke petani/pekebun melalui rekening escrow yang telah dibentuk oleh bank mitra salah satunya dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain penyaluran dana replanting tersebut, petani/pekebun dapat diberikan bantuan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI sehingga program ini dapat meningkatkan produktivitas Perkebunan/Pertanian.
Bagi pokatan/gapoktan/KUD semakin mudah pada saat melakukan verifikasi data dalam menerima dana penyaluran replanting ini karena dapat diverifikasi melalui aplikasi PSR online.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021