Badan Pembentukan Peraturan Daerah  atau BP Perda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya menyinkronkan pembentukan Perda dengan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Kunjungan kerja (Kunker) BP Perda ke luar daerah tersebut, 17 - 19 Maret 2021," ujar Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel Drs H Antung Mas Rozaniasyah di Banjarmasin, Selasa.

"Kendati ke provinsi tetangga tidak mesti 'rapid test' atau 'rapid antigen' namun dalam Kunker ke luar daerah anggota Dewan tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes)," tegasnya di ruang kerja saat ditemui wartawan/anggota Press Room DPRD setempat.

Mengenai materi pembicaraan, dia menyatakan, hal tersebut sudah barang tentu untuk menyinkronkan Perda yang akan menjadi produk DPRD Kalsel dengan daerah tetangga agar saling menunjang atau tidak sampai terjadi "tabrakan" sehingga sulit dalam pelaksanaannya.

"Kan alangkah baiknya kalau Perda yang Kalsel produk sejalan atau saling menunjang dengan Perda yang daerah tetangga produk," ujar laki-laki yang akrab dengan sapaan Nunung tersebut.

"Apalagi penduduk dari kedua daerah bertetangga banyak bersaudara, dan urang Kalsel tinggal di Kalteng, baik karena perkawinan maupun bekerja/mencari matapencaharian atau sebaliknya," lanjutnya.

Ia menambahkan, sebelumnya dalam Triwulan Pertama 2021 (Januari - Maret)  atau tepatnya 14 - 16 Maret 2021, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel studi komparasi ke Kalteng.

"Dalam pertemuan dengan DPRD Kalteng atau Banggar Dewan setempat di Palangkaraya (sekitar 198 kilometer barat Banjarmasin), ibukota provinsi tersebut jelas membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan anggaran, baik untuk pembangunan daerah maupun buat internal Dewan," demikian Nunung.





 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021