Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin melakukan sosialisasi kepada para pengendara kendaraan bermotor terkait penerapan Ruang Henti Khusus (RHK) di beberapa persimpangan lampu merah di kota setempat.
"Kegiatan sosialisasi ini untuk menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu cara pengaturan lalu lintas dengan mengatur tempat antrian pengendara roda dua dan roda empat atau lebih saat stop di lampu merah," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi RHK itu berlangsung di beberapa lokasi di Kota Banjarmasin diantaranya di Jalan A Yani Km 6, Jalan A Yani Simpang 3 Kuripan Luar dan Jalan Pangeran Samudera dekat Bundaran Mentari, pada Selasa pagi.
"Bagi pengendara roda dua di khususkan berada di area yang telah diberikan warna merah dan untuk roda empat sebelum warna merah," ujarnya.
Kompol Gustaf juga menerangkan bahwa saat ini masih dilakukan sosialisasi yang bertujuan agar bisa dipahami dan dimengerti oleh seluruh pengguna jalan.
"Ini akan terus kami sosialisasikan kepada pengguna jalan dan kita berharap dapat dipahami dan diterapkan apabila sudah mengerti," tambah alumni Akpol 2009 itu. Terus dikatakannya, setelah masa sosialisasi berakhir, bagi pengendara roda empat atau lebih dan berada di area yang diberi warna merah maka akan dilakukan penilangan.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas dan jangan lupa untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Ingat selalu jaga keselamatan dalam berlalu lintas karena ini merupakan sebuah kebutuhan dan mari terus disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna serta hidari kerumunan untuk mencegah penyebaran COVID-19, " tutur Kasat Lantas.
Sementara itu Kasubnit Dikyasa Satlantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono SH MH mengatakan dasar penerapan RHK itu tertuang dalam Permenhub No 34 Tahun 2014.
Di mana dalam Permenhub Pasal 67
Huruf a berbunyi Ruang Henti Khusus untuk sepeda motor adalah sebuah marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Biasanya diberi warna dasar merah dan diberi tanda atau gambar sepeda motor. Marka tersebut merupakan salah satu fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan selama lampu berwarna merah.
Sedangkan untuk menerapan sanksi pelanggaran RHK tertuang dalam UU No 22 tahun 2009, Pasal 287 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Kegiatan sosialisasi ini untuk menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu cara pengaturan lalu lintas dengan mengatur tempat antrian pengendara roda dua dan roda empat atau lebih saat stop di lampu merah," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi RHK itu berlangsung di beberapa lokasi di Kota Banjarmasin diantaranya di Jalan A Yani Km 6, Jalan A Yani Simpang 3 Kuripan Luar dan Jalan Pangeran Samudera dekat Bundaran Mentari, pada Selasa pagi.
"Bagi pengendara roda dua di khususkan berada di area yang telah diberikan warna merah dan untuk roda empat sebelum warna merah," ujarnya.
Kompol Gustaf juga menerangkan bahwa saat ini masih dilakukan sosialisasi yang bertujuan agar bisa dipahami dan dimengerti oleh seluruh pengguna jalan.
"Ini akan terus kami sosialisasikan kepada pengguna jalan dan kita berharap dapat dipahami dan diterapkan apabila sudah mengerti," tambah alumni Akpol 2009 itu. Terus dikatakannya, setelah masa sosialisasi berakhir, bagi pengendara roda empat atau lebih dan berada di area yang diberi warna merah maka akan dilakukan penilangan.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas dan jangan lupa untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Ingat selalu jaga keselamatan dalam berlalu lintas karena ini merupakan sebuah kebutuhan dan mari terus disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna serta hidari kerumunan untuk mencegah penyebaran COVID-19, " tutur Kasat Lantas.
Sementara itu Kasubnit Dikyasa Satlantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono SH MH mengatakan dasar penerapan RHK itu tertuang dalam Permenhub No 34 Tahun 2014.
Di mana dalam Permenhub Pasal 67
Huruf a berbunyi Ruang Henti Khusus untuk sepeda motor adalah sebuah marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Biasanya diberi warna dasar merah dan diberi tanda atau gambar sepeda motor. Marka tersebut merupakan salah satu fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan selama lampu berwarna merah.
Sedangkan untuk menerapan sanksi pelanggaran RHK tertuang dalam UU No 22 tahun 2009, Pasal 287 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021