Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Legislator dari DPRD Kota Banjarmasin H Johansyah berpendapat, pemerintah kota setempat perlu melakukan pengawasan ketat terhadap penangkapan anak ikan dalam wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan itu. 


"Pasalnya belakangan ini marak penangkapan dan penjualan anak ikan (nener), dan pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin perlu mengambil tindakan nyata," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, Selasa.

Dia meminta tindakan tegas pemerintah guna melindungi, sekaligus mengantispasi agar populasi sejumlah jenis ikan lokal tidak mengalami kepunahan.

Kebiasaan warga menangkap dan menjual nener ikan, menurut dia, tidak bisa dibiarkan terus berlangsung karena dapat mengancam semakin langkanya jenis ikan, bahkan tidak menutup kemungkinan mengalami kepunahan.

"Seperti nener ikan papuyu (sejenis ikan betok), nener ikan haruan (gabus) dan nener ikan sepat dijual cukup bebas di pasaran. Harga nener ikan itu dijual mahal di pasaran, sebab enak dijadikan santapan lauk pauk makanan," ungkapnya.

Terkait masalah itu, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Totok Hariyanto mengharapkan, Dinas Pertanian dan Perkinan secepatnya membentuk tim perlindungan nener ikan lokal.

Selain itu, memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah dalam upaya mempertahankan populasi ikan lokal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkinan Kota Banjarmasin Doyo Pundjadi menegaskan, untuk melindungi kelestarian ikan lokal, perlu regulasi yang membatasi penjualan nener ikan di pasaran.

Sebagai contoh perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur dan melarang penangkapan dan penjualan nener ikan tersebut.

Sebab, kata dia, jika permasalahan ini tidak diantisipasi sejak dini, maka dikhawatirkan keberadaan ikan-ikan lokal akan punah.

Pada kesempatan terpisah, seorang wartawan senior di Kalimantan Selatan mengingatkan, sejak atau pada keanggotaan DPRD Kalsel periode 1999 - 2004 sudah ada Perda tentang perlindungan ikan di provinsi tersebut.

"Jadi sebenarnya tidak ada alasan karena ketidaan Perda Kota Banjarmasin, sehingga membiarkan penangkapan dan penjualan anak ikan seenaknya di pasaran untuk keperluan konsumsi," ujar wartawan yang mengepos di DPRD Kalsel itu.

  "Kalau belum ada Perda Kota Banjarmasin yang mengatur tentang perlindungan ikan, bisa menggunakan Perda Kalsel. Memangnya Pemkot Banjarmasin tak mau pakai Perda produk Pemprov Kalsel," pungkasnya.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015