Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Renovasi rumah bersejarah yang bertuliskan "Anno 1925" di taman siring Sungai Martapura Jalan Kapten CZI Anumerta Pierre Andreas Tendean Banjarmasin molor.


Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zainal Hakim, Selasa mengungkapkan, proyek renovasi rumah bersejarah itu seharusnya rampung 25 Desember 2014, ternyata molor, tak selesai tenggat waktu.

"Kita (dewan) sudah memanggil instansi terkait mengenai molornya pengerjaan rumah bersejarah tersebut yang mendapat despensasi perpanjangan selama 50 hari kedepan," ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin itu.

Menurut dia, dari keterangan instansi terkait, yakni Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan Kota Banjarmasin, meski diberi jeda 50 hari untuk penyelesaian proyek itu, tetap pihak kontraktornya dikenakan sanksi denda.

"Jadi yang kita tangkap penjelasan sanksi denda terhadap kontraktor itu perhitungannya sepermil dari sisa kontrak yang masih dikerjakan," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari informasi yang pihaknya dapatkan, anggaran untuk renovasi rumah bersejarah "Anno 1925" atau bangunan peninggalan masa penjajahan Belanda itu sebesar Rp3 miliar.

"Jika sampai molor lagi dari waktu yang diberikan, kita minta Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersikap tegas dengan memblack list kontraktor itu," tegasnya.

Alasan Pemko masih memberikan waktu penyelesaian, tutur dia, yang pihaknya ketahui karena masalah teknis bahan baku bangunan berupa kayu ulin yang sulit diadakan.

"Sebab rumah bersejarah itu direnovasi ulang sebagaimana aslinya, dengan banyak ukiran dari kayu ulin," paparnya.

Ia berharap, rumah bersejarah yang kini sudah menjadi milik Pemko itu dimanfaatkan sebaik-baiknya bisa dijadikan perpustakaan atau semacamnnya nanti. "Yang pasti jadi ikon pariwisata kita pastinya," ucapnya.

Selain itu, rumah-rumah bersejarah lain di Banjarmasin seperti yang masih banyak berdiri di daerah Sungai Jingah dan Sungai Miai agar tetap dijaga juga kelestariannya," demikian Zainal.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015