DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dari komisi III yang membidangi pembangunan infrastruktur mengunjungi pembangunan jembatan HKSN di Banjarmasin Utara yang molor penyelesaiannya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini saat mengunjungi jembatan tersebut bersama anggota lainnya, Jumat, mengatakan, pihaknya ingin melihat langsung kondisi pembangunan jembatan HKSN tersebut, yang juga belum juga selesai.

"Memang ada kegiatan pekerjaan, ini kan tinggal beberapa hari lagi waktu toleransi harus selesai," ujarnya.

Pihaknya meminta pada penanggungjawab pekerjaan jembatan tersebut agar memenuhi target waktu selesai jangan sampai molor lagi.

"Kita di sini juga ingin memastikan itu bisa selesai, kita beri semangat lah," tuturnya.

Jika memang nantinya molor lagi, ujar Isnaini, tentunya pihaknya sebagai pengawas pembangunan akan menindaklanjutinya secara politik.
 
Komisi III DPRD Kota Banjarmasin saat mengunjungi pembangunan jembatan HKSN.(Antaranews Kalsel/Sukarli)


 "Jika tidak selesai tepat waktu lagi, kita panggil nanti," tutur politisi Partai Gerindra tersebut.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Jembatan HKSN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dispupr) Kota Banjarmasin Thomas Sigit Mugiarto mengatakan, pembangunan jembatan ini sesuai kontrak awalnya selesai pada 10 Desember 2020.

"Namun karena ada berbagai kendala salah satunya pandemi COVID-19, di mana pihaknya menilai masih bisa ditoleransi untuk diberi kesempatan selanjutnya, hingga diperpanjang kontrak 50 hari kalender kerja sejak 10 Desember tersebut," papar Thomas.

Namun seiring berjalan awal tahun 2021, ujarnya, terjadi lagi kondisi bencana alam, yakni, banjir, hingga pekerjaan proyek tersebut kembali terhenti.

"Baru pada tanggal 26 Februari keluar surat perintah untuk dikerjakan kembali untuk 14 hari kalender, artinya sampai 11 Maret ini," ujarnya.

Keterlambatan pekerjaan ini tentunya, kata Thomas ada sanksi denda bagi pihak kontraktor.

"Jika kembali molor pada 11 Maret ini, tentunya ancaman sanksi pemutusan kontrak hingga diberi daftar hitam bisa dilakukan," ujarnya.

Diungkapkan dia, proyek pekerjaan jembatan yang rencana panjangnya 60 meter dengan luas sembilan meter menyeberangi sungai Kuin ini bernilai Rp27 miliar pada pengerjaan tahap pertama.

"Karena proyek ini akan kembali dianggarkan untuk penyelesaiannya," tutur dia.

Pihak kontraktor pengerjaan jembatan HKSN tersebut Taufikurrahman mengatakan, pengerjaan jembatan ini sedari awal ada kendala percepatannya dengan adanya utilitas seperti tiang telpon, listrik hingga pipa PDAM yang harus dibereskan.

Kemudian masalah arus lalu lintas yang sangat pada di daerah pengerjaan, hingga menjadi kendala bagi bongkar muat material.

"Sebentar saja kita parkir untuk bongkar barang, macetnya panjang sekali," tuturnya.

Hal lain karena kondisi pandemi COVID-19, ujar Taufikurrahman, di mana tidak bisa memaksimalkan banyak pekerjaan untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Belum lagi ada lahan yang belum selesai dibebaskan, tentunya ini menjadi masalah yang menghambat pekerjaan pihaknya," ujar dia.

Meski banyak masalah tersebut, pihaknya tetap berkomitmen untukntuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, hingga harus lembur bekerja.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021