Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Tanah Laut  Kalimantan Selatan Muhammad Badarudin mengatakan, pelaksanaan pemutakhiran Data Pajak Bumi Bangunan (PBB) saat ini sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Badan Pendapatan Daerah Tanah Laut  (Bapenda Tala). 

"Ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009.Dengan demikian  setiap warga yang mempunyai hak atas bumi dan bangunan wajib untuk membayar pajak,"ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Muhammad Badarudin, Selasa (2/3).

Dis mengungkapkan,  pelaksanaan pemutakhiran fata PBB Tahun 2021 difokuskan pada tiga wilayah kecamatan yaitu, Takisung, Bajuin dan Tambang Ulang.

"Salah satu faktor pelaksanaan kegiatan ini adalah karena masih ada data yang belum valid,"terangnya.

Oleh karena itu, jelas dia,  secara aktif pihaknya melakukan kegiatan tersebut agar fokus pada tiga kecamatan yaitu, Takisung, Bajuin dan Tambang Ulang. 

Badarudin juga mengungkapkan, dalam upaya pemutakhiran data PBB pihaknya telah merekrut sebanyak dua belas petugas yang merupakan putra/putri daerah yang berkompetensi.

Selain itu, terang dia, pihaknya telah membentuk tim melalui aparatur desa atau pemuda setempat. 

Badarudin berharap, dengan pelaksanaan pemutakhiran data PBB masyarakat dapat berperan aktif memberikan data yang valid serta meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak sehingga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). 

"Pembayaran pajak bumi dan bangunan merupakan pendapat asli daerah dan dari pendapatan asli daerah dan hasilnya akan didistribusikan lagi kepada desa dalam bentuk bagi hasil dana dan retribusi, "tandasnya. 

Lebih lanjut Badarudin berpesan, kepada masyarakat yang telah membayar pajak PBB untuk dapat menyimpan bukti pembayaran jika sewaktu-waktu diperlukan. 

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021