Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs berhasil membekuk seorang sopir berinisial WD (34) warga Kecamatan Hantakan, karena menyimpan 11 paket Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berterimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 16,81 gram, dan uang tunai.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sebuah serok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah plastik bekas bungkus mie goreng merk SPIX, satu buah timbangan digital warna silver, satu kardus mie instan warna coklat merah dan satu kotak pensil warna pink. Gawai merk Vivo warna merah dan uang tunai sebesar Rp3,1 juta.
Tersangka dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan. Keluarga sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," tegasnya.
Baca juga: Wabup Mansyah: Kegiatan Rakor jangan sekedar seremonial semata
Baca juga: Al Umm HST bantu 28 unit Huntara untuk warga terdampak banjir
Baca juga: Pidato pertama Bupati Aulia di DPRD HST "Kami dapat warisan"
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berterimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 16,81 gram, dan uang tunai.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sebuah serok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah plastik bekas bungkus mie goreng merk SPIX, satu buah timbangan digital warna silver, satu kardus mie instan warna coklat merah dan satu kotak pensil warna pink. Gawai merk Vivo warna merah dan uang tunai sebesar Rp3,1 juta.
Tersangka dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan. Keluarga sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," tegasnya.
Baca juga: Wabup Mansyah: Kegiatan Rakor jangan sekedar seremonial semata
Baca juga: Al Umm HST bantu 28 unit Huntara untuk warga terdampak banjir
Baca juga: Pidato pertama Bupati Aulia di DPRD HST "Kami dapat warisan"
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021