Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS), AKBP Siswoyo, menyampaikan dua napi dari empat  napi yang kabur dari Rutan Kelas II B Kandangan telah berhasil diringkus, dan karena tidak mengindahkan peringatan petugas dengan diberikan tindakan tegas.

Ia mengatakan, dua napi tersebut yakni Sandi dan Dinor tetap berusaha melarikan diri, mengindahkan peringatan terpaksa di antaranya dihadiahi timah panas untuk melumpuhkan, dan ia mengimbau dua napi yang masih kabur agar menyerahkan diri.

"Penangkapan para napi ini berawal dari informasi dari pihak Rutan Kandangan, maka tim Polres HSS segera bergerak ke TKP kemudian mencek ke Pasar Kandangan," katanya, dalam keterangan, Selasa (2/3) sore.

Baca juga: Video - Ops Jaran Intan 2021, Polres HSS amankan enam tersangka

Dijelaskan dia, para napi kabur diketahui setelah turun dari pos menara Rutan Kandangan ke terminal dulu, terus lari ke pasar, ada info ke arah Pulau Negara.

Para pelaku sempat berenang di sungai ke empat-empatnya berenang, kemudian dilakukan pengejaran. Yang dua ternyata berpisah, jadi mereka ini lari berpencar.

Dua napi duluan dan dua orang yang belum tertangkap ini di belakang mereka, tim mendapatkan informasi lagi bahwa ada napi di rumah warga, sedang memasan minuman namun kemudian ada yang kenal, maka lari lagi.

"Dilakukan pengejaran kembali maka tertangkap lah Si Sandi dan Dinor, dan diketahui Sandi ini juga pernah lari dari tahanan di Polsek Sungai Raya sebelumnya," katanya.

Baca juga: Pintu rumah terkunci dari dalam, Abdussani ditemukan meninggal dunia

Menurut dia, dengan pelarian ini maka bagi Sandi merupakan pelarian kali kedua, di mana sebelumnya pernah kabur dari tahanan Polsek Sungai Raya tertangkap juga dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Baik Sandi maupun Dinor tertangkap di Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, dan pihaknya kembali mengimbau bagi yang dua napi kabur belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.

Dua orang napi belum tertangkap tersebut atas nama "Syafrudin alias Arif" dan "Syarifuddin alias Udin Banjar", untuk menyerahkan diri baik pada pihak kepolisian atau Rutan Kandangan, supaya masalah ini dapat selesai.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021