Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan enam tersangka, baik sebagai pelaku maupun penadah dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan penggelapan dalam Operasi Kepolisian (Ops) jaran intan tahun 2021.

Kapolres HSS AKBP Siswoyo, di Kandangan, Selasa (23/2), mengatakan Ops Jaran Intan dilaksanakan selama 12 hari, dari tanggal 5 hingga 16 Februari 2021 lalu, para pelaku terdiri dari tiga tersangka curanmor dan tiga orang dalam kasus penggelapan.

 

Baca juga: Rutan Kandangan deklarasikan janji kinerja dan fakta integritas

"Barang bukti yang diamankan berupa lima unit roda dua, satu unit roda empat, empat buah STNK, serta tiga buah BPKB," katanya, saat menyampaikan keterangan dalam Konferensi Pers, di Halaman Polres HSS.

Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Rihold Sihotang, mengatakan berbagai modus dilakukan para tersangka dalam melancarkan aksinya, ada yang berpura-pura menjual, mencoba, hingga meminjam motor korban kemudian kendaraan tersebut dibawa lari oleh tersangka.

Dijelaskan dia, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, kemudian penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dan untuk tahun 2021 ini terjadi penurunan, baik dari jumlah kasus curanmor maupun penggelapan apabila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.

Baca juga: Pintu rumah terkunci dari dalam, Abdussani ditemukan meninggal dunia

Hal ini dikarenakan masyarakat lebih waspada terhadap barang pribadi masing-masing seperti kendaraan bermotor maupun lainnya, dan pihaknya bersyukur karena kebanyakan masyarakat sudah lebih berhati-hati dan selalu waspada akan terjadinya kejahatan curanmor.

Adapun untuk enam tersangka antaralain, berinisial MS, AS, SAN, SF, MK, dan EF, dari enam tersangka tersebut tiga orang masih dalam penahanan di Polres HSS dan tiga lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kandangan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021