Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru siap menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing terkait pembahasan sengketa lahan warga di tiga desa di Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Koperasi Sawit Mandiri.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis usai menerima perwakilan warga dari Desa Sangking Baru, Desa Sungai Nipah dan Desa Pantai yang mengadukan permasalahan tersebut guna mencarikan solusinya melalui hearing dewan.
"Kami sudah menerima aduan atas sengketa lahan yang dialami warga di Kecamatan Kelumpang Selatan, sehubungan dengan itu, sudah saya disposisi pada komisi terkait untuk menggelar hearing," kata Syairi.
Dijelaskannya, sengketa lahan itu dialami sejumlah warga di tiga desa tersebut diantaranya lahan eks transmigrasi tahun 1994, dan pada 2008 muncul sertifikat redestribusi tanah atas nama beberapa orang dengan perkiraan luas 2.000 hektar.
Atas kondisi tersebut warga merasa dirugikan, sehingga menyampaikan aspirasi mereka ke legislatif guna dilakukan rapat dengar pendapat dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti BPN dan pihak Koperasi Sawit Mandiri.
Politisi PDIP ini menuturkan, hearing dengan melibatkan pihak-pihak terkait itu nantinya diharapkan dapat mendapatkan informasi yang optimal, sehingga dapat menyelesaikan masalah ini.
"Kita berharap sekali hearing bisa tuntas, dan nanti akan kita melihat bagaimana masalah ini terjadi, jika memang ranah BPN maka kita serahkan untuk menyelesaikanya, dan jika ternyata ada unsur pidana maka kita dorong aparat untuk menanganinya," beber Syairi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis usai menerima perwakilan warga dari Desa Sangking Baru, Desa Sungai Nipah dan Desa Pantai yang mengadukan permasalahan tersebut guna mencarikan solusinya melalui hearing dewan.
"Kami sudah menerima aduan atas sengketa lahan yang dialami warga di Kecamatan Kelumpang Selatan, sehubungan dengan itu, sudah saya disposisi pada komisi terkait untuk menggelar hearing," kata Syairi.
Dijelaskannya, sengketa lahan itu dialami sejumlah warga di tiga desa tersebut diantaranya lahan eks transmigrasi tahun 1994, dan pada 2008 muncul sertifikat redestribusi tanah atas nama beberapa orang dengan perkiraan luas 2.000 hektar.
Atas kondisi tersebut warga merasa dirugikan, sehingga menyampaikan aspirasi mereka ke legislatif guna dilakukan rapat dengar pendapat dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti BPN dan pihak Koperasi Sawit Mandiri.
Politisi PDIP ini menuturkan, hearing dengan melibatkan pihak-pihak terkait itu nantinya diharapkan dapat mendapatkan informasi yang optimal, sehingga dapat menyelesaikan masalah ini.
"Kita berharap sekali hearing bisa tuntas, dan nanti akan kita melihat bagaimana masalah ini terjadi, jika memang ranah BPN maka kita serahkan untuk menyelesaikanya, dan jika ternyata ada unsur pidana maka kita dorong aparat untuk menanganinya," beber Syairi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021