Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Mariana SAB MM atau yang akrab dengan sapaan Haji Ana itu mengharapkan, melalui pemberdayaan masyarakat dan desa mempercepat pembangunan, terutama bagi pedesaan di provinsinya.

Harapan itu ketika sosialisasi peraturan daerah (Perda) atau Sosper Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di provinsi tersebut, ujar Staf Subbag Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) setempat, Romi Alfianor melalui WA-nya, Ahad (28/2).

Karenanya "Srikandi" Partai Gerindra itu merasa perlu menyosialisasikan atau menyebarluaskan Perda 4/2016 agar penduduk Kalsel yang berjumlah lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota memahami serta turut menyukseskan pelaksanaan Perda tersebut.

Dalam sosialiasi di Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang dihadiri puluhan warga masyarakat setempat, Haji Ana menekankan penting untuk saling berkontribusi, dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang betul-betul sejahtera dan berkeadilan. 
Suasana sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kalsel ole Wakil Ketua DPRD provinsi setempat, Hj Mariana dari Partai Gerindra di Kecamatan Bajuin (sekitar 75 kilometer timur Banjarmasin), Kabupaten Tanah Laut, 27 Februari 2021. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tala tersebut salah satu faktor penghambat laju pembangunan masalah kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakat atas sumber daya ekonomi.

“Namun dengan adanya sosialisasi Perda 4/2016 kita harapkan masyarakat desa juga bisa aktif berkontribusi dan berdaya saing agar dapat menambah cepat akselarasi pembangunan,” demikian Ana sebagaimana dikutip staf Setwan Kalsel.

Dalam kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan Perda 4/2016 itu hadir Bupati Tala H Sukamta yang turut menjadi narasumber sebagai bukti kesiapan pemerintah untuk bersinergi bersama-sama masyarakat membangun daerah, demikian Romi Alfianor.
Suasana sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kalsel ole Wakil Ketua DPRD provinsi setempat, Hj Mariana dari Partai Gerindra di Kecamatan Bajuin (sekitar 75 kilometer timur Banjarmasin), Kabupaten Tanah Laut, 27 Februari 2021. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021