Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Rosyadi Elmi Lc mengajak masyarakat di provinsinya sadar politik.

Ajakan tersebut saat sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Aula pemerintah kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), ujar Staf Subbag Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Yudha melalui WA-nya, Ahad (28/2).

Bersamaan itu pula pada Jumat (26/2), Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel tersebut menyosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah, lanjutnya.

Menurut anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sosialisasi UU 7/2017 dan Perda 14/2014 penting guna memberikan pemahaman maupun edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran berpolitik, kutip staf Setwan tingkat provinsi tersebut.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu berharap, dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut mampu memberikan pembelajaran politik guna Pemilu yang demokratis.

"Memberi ruang yang sama bagi semua pihak (prinsip persaingan politik yang setara/political equality) untuk berkompetisi secara fair,” jelas Rosyadi seperti dikutip staf Setwan Kalsel.

Menurut Rosyadi, persaingan politik yang setara adalah demokrasi yang berkeadilan tanpa "money politics" (politik uang) atau kampanye hitam lainnya, serta mengajak masyarakat untuk sadar politik dan bersama-sama mengawal jalannya pesta demokrasi damai dan jujur.
Suasana sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 14 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan Pemilu di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut oleh anggota DPRD setempat, H Gusti Rosyadi Elmi dari PKS di Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 26 Februari 2021. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Selain itu, dia menyinggung pentingnya peran partai politik (Parpol) dalam menciptakan Pemilu yang lebih berkualitas, sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol.

Oleh karena itu, dalam penggunaan keuangan dan pelaksanaanya Parpol juga harus benar, mengikuti petunjuk teknis (Juknis) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018, lanjutnya.

Dalam sosialisasi dengan moderatornya Supriadi Anggota DPRD HST itu turut hadiri Kepala Kesbangpol kabupaten setempat, Noriyono dan praktisi politik HST, Fakih Jarjani yang keduanya bertindak sebagai narasumber, demikian Yudha.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021